388 PPPK Tenaga Kesehatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja

PPPK Nakes Pemkab Kobar Menerima Pengarahan Saat Penandatanganan Perjanjian Kerja

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) terhadap 388 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di lingkup Pemkab Kobar. 

Penandatanganan PK dilaksanakan pada Selasa (5/3) bertempat di aula Berakhlak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kobar. Calon PPPK yang melakukan penandatangan PK ini merupakan pelamar PPPK formasi tahun 2023.

(Baca Juga : Tingkatkan Toleransi, Badan Kesbangpol Kobar Gelar Sosialisasi Pembentukan FKUB di Kecamatan Kumai)

Sekedar informasi, pada tahun 2023 Pemkab Kobar mendapat alokasi 1272 formasi. Khusus untuk tenaga kesehatan, diikuti oleh 548 pelamar dan yang berhasil lulus seleksi kompetensi sebanyak 397 pelamar. Namun, ada 9 pelamar yang mengundurkan diri, sehingga yang diusulkan untuk mendapat Nomor Induk PPPK sebanyak 388 orang.

Kepala BKPSDM Kobar, Aida Lailawati, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa penandatangan PK ini merupakan proses akhir sebelum penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK diserahkan. Dalam rangkaian proses pengadaan PPPK yang cukup panjang ini, tentunya ada rasa bahagia setelah menunggu cukup lama. 

“Terutama bagi mereka yang telah mengabdi cukup lama sebagai tenaga kontrak daerah (TKD). Karena dengan menjadi PPPK, ada kejelasan status sebagai pegawai,” ujar Aida.

Aida menjelaskan bahwa status TKD tidak jelas karena sudah tidak ada lagi aturan hukumnya. Dalam UU ASN pemerintah hanya mengakui dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. 

“Namun disisi lain, Pemda sangat memerlukan mereka. Sehingga pemerintah pusat mengakomodirnya dengan membuat kebijakan pengangkatan TKD secara bertahap untuk menjadi PPPK. “Ini sebuah kebijakan yang perlu kita syukuri,” ujar Aida lagi.

Terkait dengan status PPPK, Aida menegaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS karena rujukannya sama – sama berkiblat kepada UU ASN. Terkait salah satu fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat, Aida meminta kepada PPPK agar betul-betul melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Selain itu, juga agar dapat menjadi contoh teladan baik di tempat kerja maupun di lingkungan masyarakat.

Untuk Pemkab Kotawaringin Barat, memberlakukan PK selama 5 tahun. Nantinya, selama 5 tahun akan dievaluasi apakah layak diperpanjang atau tidak sebagai PPPK. Indikator penilaiannya berupa kedisiplinan dan kinerja PPPK yang bersangkutan. 

“Untuk itu, mari bekerja sebaik-baiknya serta menjaga citra yang baik untuk Kotawaringin Barat,” tegas Aida.