223 KPM di Kelurahan Kumai Hulu Terima Tunai Bansos BPNT melalui PT Pos Indonesia

Dinsos Kobar melalui Pendamping PKH, TKSK dan PSM bersama PT. Pos indonesia Cabang Pangkalan Bun Salurkan Secara Tunai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 223 KPM di Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, Jum'at 25 Februari 2022

MMC Kobar – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Dinsos Kobar) melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama PT Pos Indonesia melakukan penyaluran secara tunai bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, Jumat (25/2).

Dalam kesempatan itu, TKSK Kecamatan Kumai Rina Yuspiani menjelaskan bahwa Bansos BPNT dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun 2022 ini diperuntukkan bagi penerima BPNT namun disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT Pos Indonesia.

(Baca Juga : Tekan Kecelakaan, Dishub Kobar Tambah Pita Penggaduh di Ruas Jalan Pangeran Diponegoro)

"Bantuan ini diserahkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui PT Pos di Aula Kelurahan Kumai Hulu. Nantinya masyarakat membelanjakan sendiri ke agen e-warung terdekat, belanjaan itu berupa beras, telur dan bahan pokok lainnya, jumlah data dan tersalurkan sebanyak 223 KPM," kata Rina.

Rina menambahkan, KPM menerima bansos BPNT tunai selama 3 bulan sekaligus yang disalurkan melalui PT Pos dengan nominal setiap bulannya Rp200 ribu. Sehingga total yang diterima sebesar Rp600 ribu, dengan mekanisme pencairan bantuan KPM harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP asli.

"Bansos ini rapelan dari bansos BPNT selama 3 bulan Januari hingga Maret 2022 yang disalurkan secara tunai sekaligus melalui Pos yang secara resmi telah bekerja sama dengan pemerintah,” tuturnya.

“Untuk pencairan dananya dengan jumlah Rp600 ribu dengan membawa KKS dan KTP asli. Upaya ini dilakukan agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial tunai selama masa pandemi Covid-19, dengan tetap melakukan prokes,” pungkasnya. (dinsos kobar)