213 CPNS Kobar Dilantik dan Diambil Sumpah Janjinya
- penulis BKPSDM Kobar
- Jumat, 13 Maret 2020
- dibaca 821 kali
MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah memimpin pengambilan sumpah janji dan pelantikan serta penyerahan SK pengangkatan sebagai PNS kepada 213 CPNS formasi tahun 2018. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (13/3) bertempat di aula Kantor Bupati Kobar.
Kegiatan pelaksanaan pengambilan sumpah janji PNS sendiri merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian lebih lanjut secara rinci dijelaskan dalam pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana bahwa ‘Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji’.
(Baca Juga : Gelar Dagangan Diluar Ketentuan, Satpol PP Undang Para PKL)
"Kewajiban mengucapkan sumpah janji PNS tersebut juga diatur dalam pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Esensinya sumpah/ janji merupakan komitmen yang harus ditepati dan mengandung tanggung jawab moral untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh," tukas Bupati Hj Nurhidayah dalam sambutannya.
Bupati memberikan sedikit renungan, bahwa sesungguhnya pekerjaan (status) menjadi seorang PNS yang telah didapatkan adalah sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan tidak hanya dari atasan dan pemerintah daerah, namun juga merupakan amanah dan kepercayaan dari masyarakat, utamanya amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang kelak akan dipertanggung jawabkan kepada-Nya.
"Oleh karena itu, anugerah ini patut disyukuri, salah satu bentuk syukur adalah dengan cara meningkatkan kinerja, profesionalitas, loyalitas, dedikasi, tanggung jawab,” himbau Bupati mengakhiri sambutannya. (bkpp kobar)