132 KPM di Kecamatan Aruta Ditargetkan Dapatkan BST Covid-19 Tahap Kedua

Petugas Juru Bayar dari Kantor Pos Pangkalan Bun saat menyerahterimakan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada salah satu KPM di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (3/6).

MMC KOBAR – Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) tahap Kedua telah disalurkan di Kecamatan Arut Utara (Aruta), pada Rabu (3/6), setelah sebelumnya telah disalurkan BST tahap pertama pada 27 Mei 2020.

Menurut Juru bayar BST Kantor Pos Cabang Pangkalan Bun, Arif, jumlah data penerima BST tahap pertama sebanyak 130 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), dan tahap kedua ada penambahan sebanyak 2 KPM sehingga menjadi 132 KPM.

(Baca Juga : Festival Kriang- Kriut 2019 Semarakkan Bulan Suci Ramadhan)

“Jumlah data penerima BST dari Kecamatan Aruta sebanyak 130 KPM pada tahap pertama, dan pada tahap kedua sebanyak 132 KPM, yang berasal dari 8 desa dan 1 kelurahan,” kata Arif.

“BST akan dibayarkan langsung kepada KPM penerima di tempat/lokasi yang telah ditentukan oleh Kantor Pos sebagai tempat penyalurannya, seperti saat ini di Aula Kecamatan. Untuk penyaluran tahap pertama dari 130 KPM, baru 38 KPM yang sudah mengambilnya, dan sisanya diharapkan pada penyaluran tahap kedua ini bisa tersalurkan sekalian,” lanjut Arif.

“Ada beberapa kendala yang dihadapi pada saat penyaluran BST, antara lain kendala geografis, karena letak antara desa dengan kecamatan yang terlalu jauh sehingga dimungkinkan KPM susah menjangkau, karena terkendala dalam hal mobilitas, persyaratan administrasi misalnya, yang seharusnya KPM membawa bukti asli KK, KPM hanya membawa fotocopiannya, hal tersebut terkadang dimaklumi karena kondisi geografis yang terlalu jauh,” ujar Arif

Sementara Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan Arut Utara, Suryani mengatakan telah terjadi beberapa tumpang tindih data, antara data KPM penerima BLT DD dengan penerima BST sehingga dana BST ada yang tidak bisa disalurkan karena KPM sudah menerima BLT DD, dan tidak bisa disalurkan karena meninggal dunia.

“Ada beberapa desa yang terjadi tumpang tindih data penerima BST dengan BLT DD yaitu Gandis, Panahan, Riam, Penyombaan dan Sambi, sehingga dana BST tidak bisa disalurkan, juga ada beberapa KPM yang telah meninggal dunia. Disamping itu ada dua desa yang belum diterima datanya yaitu Desa Nanga Mua dan Sungai Dau,” ungkap Suryani.

Besarnya BST perbulan sebesar Rp.600 ribu, terhitung mulai bulan April, Mei dan Juni 2020 selama tiga bulan.

Mekanisme penyaluran BST ada 3 cara yaitu :

  1. Diantar ke alamat KPM  (karena kondisi khusus);
  2. Diundang ke kantor pos;
  3. Pembayaran di komunitas dengan lokasi tempat yang telah ditentukan.

(dinsos kobar)