10 Anggota PPK Tambahan dan 2 Anggota PPS PAW Resmi Dilantik KPU Kobar
- penulis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat
- Kamis, 03 Januari 2019
- dibaca 4219 kali
MMC KOBAR, KPU KOBAR - 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan 2 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2019 resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPK dan PPS dipimpin langsung Ketua KPU Kobar Chaidir didampingi oleh sejumlah anggota KPU Kobar lainnya di Aula kantor KPU Kobar, Jalan Iskandar No 3 Pangkalan Bun, Rabu (2/1/2019).
(Baca Juga : Pemkab Kobar Salurkan Bantuan untuk Pengembangan Usaha Mikro)
10 anggota PPK dan PPS yang dilantik tersebut berasal dari 5 kecamatan dan 2 kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Kobar. Sedangkan untuk 2 anggota PPK dari Kecamatan Arut Utara yang berhalangan hadir pada saat pelantikan akan dilaksanakan pelantikan susulan dalam waktu dekat.
Setelah dilantik, 10 anggota PPK dan 2 anggota PPS tersebut diberikan pembekalan oleh KPU Kobar.
Adapun nama-nama dari Anggota PPK tambahan dan PPS PAW adalah sebagai berikut:
Anggota PPK tambahan:
Kecamatan Kumai:
- Heri Radianto
- Yuliana, S.Psi
Kecamatan Arut Selatan:
- Arris Syamhajie
- Syahrianto, A.Md
Kecamatan Kotawaringin Lama:
- M. Riviantara Karana
- Ahmad Kusyairi
Kecamatan Pangkalan Banteng:
- Sri Wijayanti
- Suprianur
Kecamatan Pangkalan Lada:
- Siti Lailatul Khoiriyah, S.H.I
- Hartono
Anggota PPS PAW:
Kecamatan Arut Selatan:
- Julian Arismunandar (Kelurahan Sidorejo)
Kecamatan Pangkalan Lada:
- Desi Sri Wulandari (Desa Sungai Melawen)
(Ervan Setianto, Humas Diskominfo Kobar)