1 Orang PDP, Pemkab Kobar Imbau Informasi Terkait Covid-19 Bersumber dari Jubir yang Ditunjuk

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Pemkab Kobar, Achmad Rois yang juga selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kobar didampingi Direktur RSSI Pangkalan Bun, dr. Fachrudin dan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ahmad Sulkan, tengah menyampaikan Konferensi Pers terkait hasil Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kobar, Senin (16/3).

MMC Kobar – Terkait beredarnya berita-berita Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Covid-19 di Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun, Juru Bicara Penanganan Virus Covid-19 Pemkab Kobar, Achmad Rois mengatakan bahwa berita-berita terkait virus Covid-19 harus bersumber dari Dinas Kesehatan Kobar yang telah ditunjuk sebagai Juru Bicara Penanganan Virus Covid-19 di Kobar.

“Diharapkan kepada rekan-rekan media dan seluruh komponen masyarakat agar semua berita-berita terkait virus covid-19 ini sebaiknya bersumber dari juru bicara yang telah ditetapkan pemerintah daerah (Dinkes,red),” imbau Rois kepada para wartawan.

(Baca Juga : Mulai 2 Januari 2019, Pemkab Kobar Akan Menutup Sementara Jalan Pangkalan Bun - Kolam)

Karena sebelumnya, lanjut Rois, sempat beredar berita-berita di masyarakat yang belum ada konfirmasi maupun penjelasan resmi dari juru bicara pemerintah daerah, sehingga berita tersebut tidak bisa dijadikan informasi yang akurat  .

Pemkab Kobar melalui Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Rois mengatakan bahwa sampai hari Minggu (15/3) kemarin Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun telah merawat satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Covid-19.

“Kemarin Direktur Rumah Sakit menginformasikan telah merawat satu orang pasien yang terkategorikan PDP. Pasien tersebut telah dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” ujar Acmad Rois pada awak media, Senin (16/3).

Lebih lanjut lagi Achmad Rois menerangkan yang dimaksud ODP adalah Orang dalam Pemantauan sedangkan PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan. Kedua-duanya mempunyai satu kriteria yang harus ada, yaitu riwayat perjalanan ke daerah yang telah terjangkit dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya.

“Dari pasien PDP tersebut, tim dari Dinkes Kobar telah melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa saja yang telah melakukan kontak langsung dengan pasien tersebut dan mengetahui riwayat perjalanannya, sehingga langkah-langkah pembatasan segera dilakukan,” ungkap Rois.

Ditambahkan oleh Direktur RSSI Pangkalan Bun, dr. Fachruddin, tim dokter RSSI Pangkalan Bun akan melakukan pemeriksaan pasien PDP tersebut untuk mendapatkan hasil apakah positif atau negatif Covid-19.

“Untuk pemeriksaan laboratorium, siang ini (16/3) kami akan berkoordinasi dengan tim dokter untuk melakukan pemeriksaan pasien PDP yang telah masuk, sehingga kita secepatnya bisa mendapatkan hasil, apakah pasien PDP ini negatif atau positif. Bahasanya ‘sih terkonfirmasi, terkonfirmasi artinya postitif Covid-19,” beber dr. Fachruddin usai rapat koordinasi Percepatan dan Penanganan Virus Covid-19 di ruang rapat Bupati, Senin (16/3).

Selanjutnya, sambung dr. Fachruddin, pada Selasa (17/3) hasil pemeriksaan tersebut akan dikirimkan ke Laboratorium Litbang Kemenkes RI melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan, selanjutnya Kantor Kesehatan Pelabuhan akan berkoordinasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Jakarta.

“Untuk hasilnya nanti seperti disampaikan tadi, sangat tergantung dari Balai Litbang Kesehatan. Alhamdulillah sudah ada beberapa laboratorium yang ditunjuk, tapi tetap kita putuskan kirim ke Balai Litbang Kesehatan karena jaraknya lebih dekat,” tutup dr. Fachruddin. (humas diskominfo kobar)