Perkembangan Kasus Covid-19 Kobar Periode Epidemiologi 10 - 16 April 2022

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat periode epidemiologi 10 – 16 April 2022, dalam satu minggu penambahan kasus terkonfirmasi positif masih terjadi, dengan jumlah kasus harian reltative sedikit atau semakin berkurang. Kasus terkonfrmasi positif periode ini berjumlah total 5 kasus. Satu kasus berasal dari kecamatan Pangkalan Banteng, 1 kasus dari kecamatan Kumai, 2 kasus dari kecamatan Pangkalan Lada, dan 1 kasus lainnya dari wilayah lainnya yaitu penduduk Kobar yang dirawat diluar Kobar.

Tiga kecamatan di Kotawaringin Barat terdapat kasus terkonfirmasi Covid -19 dengan peta zona risiko berwarna kuning, yaitu kecamatan Pangkalan Banteng, kecamatan Kumai dan kecamatan Pangkalan Lada peta zona risiko berwarna kuning. Tiga kecamatan lainnya dengan nol kasus dan peta zona risiko berwarna hijau yaitu kecamatan Arut Selatan, kecamatan Arut Utara dan kecamatan Kotawaringin Lama.

Kasus sembuh pada periode ini terlihat pada grafik lebih tinggi dari kasus terkonfirmasi positif, kecuali tanggal 14 April 2022 angka kesembuhan nol. Sedangkan kasus terkonfirmasi pada angka 1. Pada periode ini angka kematian tidak bertambah  dalam sepekan. Sehingga angka CFR kembali turun.

Meskipun kasus terkonfirmasi positif di Kotawaringin Barat dalam sepekan masih terus ada, namun angka kesembuhan meningkat signifikan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022, Kabupaten Kotawaringin Barat berada pada level 1 PPKM. Kabupaten Kotawaringin Barat satu-satunya kabupaten dengan level satu PPKM di provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat tetap diharapkan untuk waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi lengkap jika saatnya tiba.

Umat muslim di Indonesia tahun ini menjalani puasa Ramadhan untuk ketiga kalinya dalam masa pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memastikan ibadah terlaksana dengan rasa aman dan nyaman. Untuk itu, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022.

"Dengan kondisi yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan bahwa ibadah, khususnya shalat tarawih, dapat dilakukan secara berjamaah," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam International Press Briefing, Selasa (12/4/2022).

Adapun dalam aturan tersebut mengakomodir umat Islam beribadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai syariat Islam. Masyarakat diperbolehkan melakukan shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dengan tetap mematuhi semua protokol kesehatan.

Paska lonjakan ketiga akibat COVID-19 varian Omicron, kondisi Indonesia secara nasional terus membaik. Perbaikan secara komprehensif pada sisi kasus positif, kasus aktif, kematian, pemulihan, Bed Occupancy Rate (BOR), hingga positivity rate.

Setiap individu bertanggungjawab untuk tidak memberi ruang penularan sedikitpun dengan mencegah penularan. Dan upaya ini, harus dilakukan tidak hanya oleh masyarakat, tetapi semua wisatawan asing yang berniat untuk tinggal, beraktivitas, serta berpartisipasi dalam masyarakat.

Setidaknya ada 4 tanggung jawab pencegahan penularan yang harus diterapkan setiap individu. Diantaranya, disiplin protokol kesehatan (Prokes) 3M, memeriksakan diri atau testing Covid-19 jika bergejala atau setelah beraktivitas yang berisiko tinggi seperti perjalanan jarak jauh dan aktivitas di lokasi ramai, isolasi diri jika teridentifikasi positif, dan terakhir berpartisipasi aktif dalam program vaksinasi khususnya booster. (feb/red)