Yuk Ikut Lelang! KPKNL Pangkalan Bun Kembali Laksanakan Lelang UMKM 7.7

MMC Kobar - Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kembali kegiatan lelang UMKM pada Jumat (07/07). Kegiatan lelang UMKM ini meliputi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

Pada lelang kali ini, cukup banyak barang yang akan dilelang, yaitu sebanyak 37 lot. Berbagai macam jenis yang ditawarkan pada lelang UMKM ini, antara lain:

(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Rakor Evaluasi dan Persiapan Tatanan Tentang Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata)

  1. Toko Oleh-Oleh Ibu Sudarwati dengan produk keripik pisang dengan rasa manis dan gurih;
  2. Rumah Batik Vin-Vin dengan produk kerudung segi empat, mukena, sepatu, baju batik serta kain batik dengan motif khas Kalimantan Tengah;
  3. Griya Batik Umiy Lasega dengan produk kain batik khas Lamandau;
  4. UMKM Batu Kecubung dengan produk cincin dan gelang batu kecubung;
  5. Amplang Ikan Hj Aluh Anga dengan produk kerupuk amplang;
  6. UMKM Aci Lana dengan produk makanan ringan, seperti rengginang, keripik ubi, keripik jengkol dan keripik pisang; dan 
  7. UMKM Depo Kanaya dengan produk makanan ringan.

Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Budi Priyanto menjelaskan bahwa pelelangan UMKM tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding). Untuk itu, Budi mengimbau bagi calon peserta yang ingin mengikuti lelang agar terlebih dahulu mendaftar dan/atau membuat akun melalui website lelang.go.id.

“Pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia,” terang Budi.

Budi menjelaskan, pembuatan akun ini bertujuan untuk mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia.

“Lelang UMKM ini tidak menggunakan Uang Jaminan Lelang (UJL), sehingga peserta lelang bisa langsung mengikuti lelang dan menawar barang yang diinginkan,” lanjutnya.

”Jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya  pemenang lelang dinyatakan wanprestasi,” tegasnya.

Harapannya melalui kegiatan ini dapat mendorong para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya hingga ke luar dari wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. (dind.kpknlpbun)