Wujudkan Pendidikan Inklusif, Pemkab Kobar Gelar Peluncuran dan Penetapan 41 Sekolah Inklusif

MMC Kobar – Dalam rangka mewujudkan pendidikan inklusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan bimbingan teknis untuk jenjang Pendidikan dasar (PAUD, SD, SMP dan PNF), Sabtu (28/10). Bimtek ini digelar bersamaan dengan Peluncuran Sekolah Inklusif yang digelar di Quizas Cafe Pangkalan Bun. 

Pj Bupati Kobar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Tengku Ali Syahbana dalam sambutannya menerangkan, setiap anak yang lahir berhak mendapatkan pendidikan di sekolah yang berstandar baik. Tidak terkecuali anak berkebutuhan khusus (ABK) dan berbakat istimewa.

(Baca Juga : Perkuat Pelayanan Informasi, PPID Kobar Bentuk Jaringan Layanan Informasi Berbasis Aplikasi)

“Selama ini ABK belum mendapatkan hak pendidikannya secara penuh karena masih terganjal sistem pendidikan yang eksklusif,” ujar Tengku Ali Syahbana.

Lebih lanjut Tengku menjelaskan, dalam Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 Pendidikan Inklusif didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Tengku memaparkan bahwa pendidikan inklusif ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

“Selain itu, pendidikan inklusif juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik,” sambungnya.

Lebih lanjut Tengku menjelaskan, dalam pasal 4 Permendiknas tersebut mengamanahkan kepada pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus.

“Namun, amanah Permendiknas tersebut sampai saat ini masih belum bisa dilaksanakan secara maksimal di Kotawaringin Barat karena berbagai sebab,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar melalui Kabid Pengelolaan Sekolah Dasar M.Alamsyah menjelaskan, setelah melalui tahapan kegiatan yang dilakukan seperti pemetaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di satuan Pendidikan, yang dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Kerja Penyelenggara Pendidikan Inklusif, kemudian diikuti kegiatan Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus pendidikan inklusif jenjang pendidikan dasar (PAUD, SD, SMP dan PNF), maka saat ini dilaksanakan peluncuran dan ditetapkan sebanyak 41 satuan pendidikan jenjang PAUD dan SD ditambah 8 satuan pendidikan jenjang SMP sebagai satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di Kabupaten Kotwaringin Barat.

"Prinsip pendidikan untuk semua menjadi semangat dan prinsip dalam mewujudkan pendidikan inklusif di Kotawaringin Barat. Oleh karena itu pemerintah terus mendorong dan mengupayakan ketersediaan sumber daya yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan inklusif, baik dari sumber daya manusia (guru) maupun infrastruktur lainnya secara bertahap," jelas Alamsyah. (disdikbud kobar)