Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Kobar Lakukan Pemeriksaan Pajak Hotel

Pemeriksaan Pajak Hotel di ruang Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD Bapenda Kobar, Senin (22/2).

MMC KOBAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten kotawaringin Barat (Kobar) tengah melaksanakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya yaitu dengan pemeriksaan pajak hotel kepada wajib pajak pada Senin (22/02).

Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan berkala yang dilakukan langsung oleh Bapenda kobar kepada wajib pajak, mengingat pajak hotel adalah pajak self assessment dimana wajib melaporkan sendiri pajaknya kepada Bapenda Kobar.

(Baca Juga : Menkominfo Ajak Bantu Keluarga Korban dengan Tidak Sebar Hoaks)

Pemeriksaan dilakukan di ruang kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD yang didampingi juga oleh Satpol PP Kobar dan Inspektorat Kobar.

Kepala Bapenda Kobar melalui Kepala Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Pengembangan PAD, Nuriasih mengatakan bahwa pembinaan yang dilakukan merupakan salah satu wujud perhatian kepada Wajib Pajak, dalam hal kali ini Pajak Hotel. Apabila dirasa perlu, maka dilakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan kepada wajib pajak.

“Self Assesment ini adalah dilandaskan kejujuran yang dilaporkan oleh wajib pajak kepada Bapenda Kobar. Mari jujur dalam melaporkan pajak dan selalu taat melakukan pembayaran pajak daerah, agar cita-cita Kobar yang mandiri bisa terwujud,’’ kata Nuriasih.

Pemeriksaan dan pembinaan ini sudah diatur didalam Undang-Undang nomor 26 Tahun 2009 Pasal 170 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan retribusi Daerah.

Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)