Upaya Ciptakan Keselamatan Pelayaran, Dishub Kobar Pasang Imbauan di WFC Sungai Arut

Personel Dishub Kobar melakukan pemasangan spanduk imbauan keselamatan pelayaran di WFC Sungai Arut, Senin (16/12/2024) - dishub kobar

MMC Kobar - Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (16/12) melakukan pemasangan spanduk imbauan keselamatan pelayaran di Waterfornt City (WFC) Sungai Arut.

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi mengungkapkan bahwa pemasangan spanduk imbauan tersebut sebagai upaya untuk menciptakan keselamatan pelayaran agar para nakhoda/pemilik kapal dapat mengutamakan aspek keselamatan.

(Baca Juga : Lagi, Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula)

“Diimbau kepada nakhoda/pemilik kapal tradisional, pariwisata, nelayan speed boat, klotok/getek Penyeberangan agar memperhatikan beberapa aspek untuk keselamatan dan keamanan dalam berlayar,” pesan Amir Hadi.

Personel Dishub Kobar melakukan pemasangan spanduk imbauan keselamatan pelayaran di WFC Sungai Arut, Senin (16/12/2024) - dishub kobar

Amir Hadi memprediksi, pada saat ini musim libur sekolah bertepatan dengan momen angkutan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) memprediksi terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat baik itu menggunakan angkutan darat maupun angkutan sungai.

“Tentunya lonjakan mobilitas masyarakat pada momen libur sekolah dan Nataru harus dibarengi dengan sosialisasi ataupun himbauan agar pihak operator maupun pengguna jasa layanan agar mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan,” tambahnya.

Melalui spanduk imbauan yang dipasang oleh Personel Dishub Kobar agar menjadi perhatian dari penyedia jasa maupun pengguna jasa dengan memperhatikan beberapa poin, yakni :

  1. Kapal wisata agar dapat beroperasi mulai pukul 06.00 – 17.00 WIB. Sekaligus untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sungai, danau, dan laut dihimbau agar tidak melakukan aktifitas yang dapat merusak ekosistem atau mengganggu keseimbangan alam.
  2. Diharapkan kepada kapal yang beroperasi agar menyediakan Jaket Pelampung (Life Jacket) sesuai dengan kapasitas jumlah penumpang serta sebelum berangkat berlayar agar menyiapkan alat komunikasi.
  3. Kapasitas angkut kapal menyesuaikan jumlah penumpang maupun muatan barang. Dihimbau agar tidak membawa barang-barang berbahaya yang dapat membahayakan dan mengganggu pelayaran serta tidak diperkenankan membawa obat-obatan terlarang. (vgs/dishubkobar)