Upaya Amankan Aset, Dishub Kobar Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Lokasi Rencana Bandara Baru

Pemasangan Plang dilokasi rencana Bandara Baru di Kecamatan Kumai, Selasa (26/11/2024) - dishub kobar

MMC Kobar - Dalam upaya mengamankan aset, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memasang plang kepemilikan tanah dilokasi rencana Bandar Udara (Bandara) Baru di Kecamatan Kumai, Selasa (26/11).

Lokasi Bandara Baru di Kecamatan Kumai yang memiliki luas lebih kurang 2.058 Hektar tersebut terletak pada empat desa yaitu Desa Sebuai Timur, Desa Keraya, Desa Teluk Bogam, dan Desa Sungai Bakau.

(Baca Juga : KPU Kobar Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Pilgub Kalteng Tahun 2020)

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi menginformasikan bahwa rencana lokasi Bandara Baru di Kecamatan pada bulan Oktober 2022 baru pelepasan status kawasan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemasangan Plang dilokasi rencana Bandara Baru di Kecamatan Kumai, Selasa (26/11/2024) - dishub kobar

“Setelah pelepasan status kawasan lahan, secara bertahap dilakukan proses peadministrasian dokumen kepemilikan tanah Bandara Baru yang berlokasi di empat desa diwilayah Kecamatan Kumai,” ungkap Amir Hadi.

Amir Hadi mengungkapkan pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kobar berencana akan melakukan pembangunan pagar di lokasi Bandara Baru di Kecamatan Kumai.

Sekretaris Dishub Kobar, Rawandi yang turun langsung bersama personel dari Pemerintah Kecamatan Kumai dan Pemerintah Desa menyampaikan bahwa telah dilakukan pemasangan plang kepemilikan tanah dilokasi Bandara Baru.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk mengamankan aset milik Pemerintah Daerah, agar aset ini tidak hilang dan tidak disalahgunakan,” imbuh Rawandi. (vgs/dishubkobar)

Pemasangan Plang dilokasi rencana Bandara Baru di Kecamatan Kumai, Selasa (26/11/2024) - dishub kobar