UKK Imigrasi Di Kobar Resmi Beroperasi

Usai meresmikan UKK Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bupati dan Wabup Kobar bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian KemenkumHAM dan Kakanwil KemenkumHAM provinsi Kalteng serta unsur Forkimpda Kobar meninjau langsung ruangan-ruangan di UKK Imigrasi, Sabtu (5/7). (humas diskominfo kobar)

MMC Kobar – Keinginan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memiliki kantor imigrasi sendiri akhirnya terwujud. Pada Sabtu (5/10), Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat bersama Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Cucu Koswala dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Provinsi Kalteng Ilham Djaya meresmikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imgrasi Kelas II TPI Sampit.

Peresmian ini ditandai dengan Penandatangan Prasasti oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian dan pengguntingan pita oleh Bupati Kobar dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.

(Baca Juga : Bupati Kobar Pimpin Apel Gabungan ASN, TNI dan Polri)

UKK Imigrasi Kelas II TPI Sampit dikatakan oleh Kepala Kanwil KemenkumHAM Provinsi Kalteng, Iham Djaya, sangat strategis karena berada di pusat perkantoran dan pusat kota Pangkalan Bun.

“Dari UKK-UKK yang pernah kami lihat, UKK imigrasi yang ada di Kabupaten Kobar ini yang paling bagus, selain bangunannya cukup besar juga posisinya sangat strategis. Terima kasih kepada Ibu Bupati dan jajaran Pemkab Kobar yang telah mendukung terwujudnya UKK Imigrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat ini,” ungkap Ilham Djaya.

“Dengan adanya UKK Imigrasi di Kabupaten Kotawaringin ini akan mempercepat pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkas Iham Djaya.

Senada dengan Kepala Kanwil Hukum Provinsi Kalteng, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Cucu Koswala juga mengapresiasi Pemkab Kobar yang telah menyediakan tempat yang strategis untuk UKK Imigrasi di Kabupaten Kobar ini.

“Ketika kemarin saya meninjau kesini, kantor UKK Imigrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat ini tidak seperti kantor UKK lain yang pernah kami resmikan di daerah lain,” ujar Cucu Koswala.

Cucu juga menyampaikan bahwa unit Kantor Kerja Imigrasi adalah perpanjangan dari Kantor Imigrasi sebagai pelaksana teknis induk yang akan melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai bagian dari urusan dari pemerintah dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan masyarakat.

Saat ditanya mengenai peluang UKK Imigrasi di Kabupaten Kobar ini menjadi Kantor Imigrasi, Cucu mengungkapkan bahwa peningkatan UKK menjadi kantor definitif memerlukan proses karena UKK ini nantinya akan dievaluasi selama satu tahun.

“Kita akan lihat dan evaluasi selama satu tahun ini, kalau disini peningkatan layanan keimigrasian baik WNI dan WNI cukup signifikan, kita akan lakukan secepatnya. Yang penting embrionya,cikal bakalnya sudah ada,” pungkas Cucu.

Sementara itu Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengungkapkan tingginya animo masyarakat Kabupaten Kobar berpergian keluar negeri khususnya untuk melaksanakan haji dan umroh telah memotivasi pemerintah daerah untuk memperjuangkan kehadiran kantor UKK Imigrasi di Pangkalan Bun.

“Data masyarakat yang melaksanakan haji dan umroh di tahun 2019 sampai dengan bulan September sekitar 788 jiwa dan belum termasuk masyarakat kabupaten tetangga seperti Kabupaten Lamandau, Sukamara, sebagian Kabupaten Seruyan,” ungkap Hj Nurhidayah.

 “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yg telah bersinergi sehingga UKK Imigrasi di Kobar akhirnya dapat diresmikan. Di usia Kabupaten Kotawaringin Barat yang ke 60 tahun, Alhamdulillah UKK imigrasi ini dapat terwujud,” imbuhnya.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah juga mengharapkan kedepan nantinya UKK imigrasi di Kobar ini tidak terlalu lama menjadi unit kerja, tetapi berganti menjadi Kantor Imigrasi. (humas diskominfo kobar)