Tutupi Rambu Lalu Lintas, Dishub Kobar bersama DLH Kobar Lakukan Pemangkasan Pohon di Beberapa Ruas Jalan
- penulis Dishub Kobar
- Rabu, 16 Februari 2022
- dibaca 670 kali
MMC Kobar - Dibantu personel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar pada Rabu (16/02) melakukan pemangkasan pada pohon yang menutupi rambu lalu lintas di beberapa ruas jalan kota Pangkalan Bun. Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi menyampaikan bahwa perlunya dilakukan pemangkasan pohon dibeberapa ruas jalan kota Pangkalan Bun yang menutupi rambu-rambu lalu lintas pada beberapa titik diruas jalan H. M. Rafi'i dan jalan Iskandar.
"Sebagai upaya menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas bagi para pengguna jalan yang melintasi ruas jalan Pangkalan Bun, perlunya dilakukan pemangkasan terhadap pohon yang menutupi rambu-rambu. Mengingat ruas jalan Pangkalan Bun padat aktifitas kendaraan sehingga pentingnya petunjuk dan perintah dari rambu-rambu tersebut," terang Amir Hadi.
(Baca Juga : Kinerja Pelaksanaan APBN Regional Lingkup Wilayah Kerja KPPN Pangkalan Bun s.d. 30 Juni 2024)
Sebelum dilakukan pemangkasan pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas, pihak Dishub Kobar telah melakukan koordinasi terkait eksekusi dan bantuan personel untuk kegiatan pemangkasan/penebangan pohon dengan pihak DLH Kobar agar dalam pemangkasan pohon sesuai ketentuan dan estetika.
Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lali lintas dan angkutan jalan pasal 25 menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan salah satunya berupa rambu lalu lintas.
"Pemangkasan pohon dibeberapa ruas jalan di kota Pangkalan Bun tersebut dilakukan agar rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di beberapa ruas jalan dapat terlihat, sehingga dapat berfungsi dengan baik sebagai petunjuk, perintah, peringatan ataupun larangan," pungkas Amir Hadi. (vgs/dishubkobar)