Triwulan Pertama Berakhir, Dinas PMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kobar, Encep Hidayat.

MMC Kobar - Dengan telah berakhirnya triwulan pertama (TW I) bulan Januari-Maret tahun 2020 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kobar untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) TW I kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia secara online melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id, selambat-lambatnya tanggal 10 April 2020.

Kepala Dinas PMPTSP, Encep Hidayat, menyampaikan bahwa laporan ini sifatnya adalah wajib bagi para pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Kobar. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 yang menetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

(Baca Juga : Karhutla di Desa Natai Baru, BPBD Kobar Telah Tangani 14,5 Hektar Sejak Awal Mei)

“Kewajiban para pelaku usaha dalam melaporkan LKPM untuk TW I ini sampai tanggal 10 April 2020, sehingga kami mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk dapat mentaatinya” ujar Encep pada Kamis (2/4).

“Saat ini mungkin banyak perusahaan yang terpengaruh dalam hal pola kerja, dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih belum selesai penanganannya. Namun demikian, seperti halnya kami yang bekerja di kantor pemerintahan, semoga kewajiban dalam menyampaikan LKPM oleh perusahaan, tetap dapat ditunaikan, karena ini juga bersangkutan dengan pelaporan rutin kami terkait realisasi PMA dan PMDN setiap tri wulannya,” jelas Encep.

Lebih lanjut Encep mengatakan bahwa apabila perusahaan tidak segera melaporkan LKPM mereka, tentunya hal itu akan berpengaruh pada kelancaran mereka dalam berusaha. Salah satunya yaitu adanya pemberian surat peringatan kepada mereka yang belum melaporkannya.

“Tentunya para pelaku usaha juga tidak ingin mendapatkan permasalahan apabila sampai tidak menyampaikan LKPM tersebut. Dan apabila sampai tiga kali mendapatkan peringatan, maka izin usaha mereka juga bisa dicabut,”papar Encep.

“Oleh karena itu, kami sebagai mitra dari para pelaku usaha dan juga wakil dari BKPM RI, mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar segera menyampaikan LKPM. Dan meskipun masih dalam kondisi yang sedang tidak menentu seperti sekarang, kami tetap berharap bahwa para pelaku usaha tetap dapat lancar menjalankan usahanya,” harap Encep mengakhiri percapakan. (dpmptsp kobar)