Transformasi ke Arah Digital, Pemkab Kobar Luncurkan Tanda Tangan Elektronik

Peluncuran Tanda Tangan Elektronik di lingkup Pemkab Kobar oleh Bupati Kobar secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (16/3/2022)

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) meluncurkan Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkup Pemkab Kobar. Peluncuran TTE ini digelar bersamaan pada kegiatan Forum Gabungan RKPD di aula Kantor Bappeda pada Rabu (16/3).

Peluncuran TTE ini dilakukan langsung oleh Bupati Hj Nurhidayah secara virtual melalui zoom meeting. Acara ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Akhmad Yadi, unsur Forkopimda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kominfo dan seluruh kepala SOPD secara luring.

(Baca Juga : Peringati Hari Anak Nasional, Disdikbud Kobar Gelar Berbagai Perlombaan)

Kepala Dinas Kominfo Kobar Rody Iskandar mengatakan bahwa TTE telah diatur dalam Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“TTE itu sendiri adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi,” tutur Rody.

Pada pasal 5 ayat 1 UU ITE, lanjut Rody, menyebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah di mata hukum. Fungsi TTE adalah untuk menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik, karena tanda tangan basah itu sendiri tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

“TTE ini dalam penggunaannya praktis dan efisien, lebih cepat selesai, tidak wajib cetak dan kita tidak perlu menandatangani dan mengirim dokumen secara fisik. Selain itu penggunaan TTE ini juga dapat mengurangi pengeluaran seperti biaya kertas, tinta, alat tulis dan jasa kurir, sebab kita tidak perlu mencetak dokumennya,” jelasnya.

Rody menambahkan, sampai dengan saat ini Dinas Kominfo Kobar telah mengeluarkan sebanyak 52 sertifikat elektronik bagi seluruh kepala SOPD dan camat se-Kobar. “Transformasi digital akan terus kita laksanakan secara bertahap, termasuk melalui penerapan TTE ini. Dan secara bertahap kita juga akan melaksanakan sosialisasi penggunaan TTE kepada seluruh SOPD dan kecamatan,” imbuhnya.

Rody berharap melalui penerapan TTE ini dapat membangun layanan menembus ruang dan waktu untuk Kobar yang lebih baik. Ia pun mengimbau agar kepala SOPD maupun camat yang telah menerima sertifikat elektronik ini tidak melimpahkannya kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan tanda tangan elektronik. (fnd/diskominfo kobar)