TPKD Kobar Percepat Penyelesaian Kerugian Daerah Meskipun Kecil Nilainya
- penulis Inspektorat Kobar
- Kamis, 05 Maret 2020
- dibaca 2316 kali
MMC Kobar - Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian kerugian daerah di aula inspektorat Kobar (05/03). Rapat tersebut bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus yang ada sudah dilaporkan ke TPKD. Tercatat ada beberapa kasus kehilangan Barang Milik Daerah (BMD) yang diproses penyelesaiannya.
“Untuk kasus kehilangan BMD Kobar, TPKD akan membentuk tim pemeriksa yang bertujuan untuk memeriksa kasus kehilangan tersebut. Tim akan menyimpulkan apakah ada unsur kelalaian atau tidak. Jika tidak ada unsur kelalaian maka akan ditindak lanjuti hingga proses penghapusan, namun jika ada unsur kelalaian akan kita lakukan penilaian terkait nilai asetnya dan akan dilakukan tuntutan ganti rugi” ujar Agus Suparji selaku ketua TPKD
(Baca Juga : Pj Bupati Budi Santosa Ajak Warga Hadiri Kobar Bershalawat)
“Saat ini di Kobar, kami TPKD terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus kerugian daerah yang ada. Apa lagi sekarang sudah di bawah Inspektorat“, tambah Agus Suparji yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Kobar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa TPKD terdiri atas pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan (Inspektorat) sebagai ketua TPKD, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai anggota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu menuruti pasal 6 Permendagri Nomor 113 ahun 2018, Bupati Kotawaringin Barat telah membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang terdiri dari 5 orang, yaitu Sekretaris Daerah Kobar , Inspektur Kepala BPKAD, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kobar.
Penyelesaian kerugian yang ditangani oleh TPKD adalah hasil dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jendral, Inspektorat Daerah dan juga juga laporan terkait kehilangan BMD. Penyelesaian kerugian daerah juga selalu dipantau oleh BPK RI setiap semester.
“Kami tetap fokus untuk menyelesaikan kerugian daerah yang ada di Kobar, meskipun berdasarkan pemantauan BPK, untuk nilai kerugian daerah di Kobar termasuk yang kecil dibanding dengan kabupaten lain di Kalimantan Tengah” pungkas Agus Suparji.(inspektorat)