Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Hewan melalui Puskeswan

MMC KOBAR - Pelayanan kesehatan hewan diperlukan dalam upaya mewujudkan peningkatan populasi hewan dengan produktivitas dan reproduktivitas yang tinggi, status kesehatan hewan yang optimal, lingkungan dan ekosistem yang aman serta produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Pelayanan kesehatan hewan sudah semestinya dapat melayani masyarakat peternak yang membutuhkan, terutama dalam penanganan penyakit hewan, pelayanan reproduksi dan permasalahannya, penerapan kewaspadaan dini (early warning), diseminasi informasi dan pelayanan terkait lainnya.

Kelembagaan kesehatan hewan milik pemerintah yang mengemban tugas tersebut adalah Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Rapat koordinasi Puskeswan pada 8 Agustus 2018 yang lalu, berupaya mengelaborasi beberapa pihak terkait untuk melakukan evaluasi serta merancang rencana solusi agar Puskeswan secara bertahap dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pelayanan kesehatan hewan secara terpadu. 

(Baca Juga : SOPD Tindak Lanjuti Rekomendasi Temuan Inspektorat Kobar)

Saat ini Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memiliki 4 Puskeswan, yakni  Puskeswan Arut Selatan, Puskeswan Kumai, Puskeswan Pangkalan Lada dan  Puskeswan Kotawaringin Lama dengan keragaan petugas/tenaga terampil dan kader kesehatan hewan yang tersebar di 6 wilayah kecamatan sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan langsung kepada peternak. (DPKH)