Tingkatkan Layanan Prima Pajak Daerah, Bupati Kobar Launching Layanan Host to Host e-BPHTB Online

Kegiatan Launching Layanan Host To Host e-BPHTB Online oleh Bupati Kobar di Halaman Kantor Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, Rabu (01/07).

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Launching Layanan Host to Host e-BPHTB Online, bertempat di halaman Kantor Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, Rabu (01/07).

Kegiatan Launching Layanan Host to Host e-BPHTB Online ini diresmikan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, yang dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kadiskominfo, Kepala Bapenda, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, Pimpinan Bank Persepsi dan Perwakilan PPAT Daerah Kerja Kobar.

(Baca Juga : DPKP Kobar Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah)

Pola layanan online sistem di dunia perpajakan bukan saja sebuah kebutuhan tetapi juga memang didorong oleh pihak KPK RI dan khusus terkait e-BPHTB juga disambut baik oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Adapun layanan Host to Host e-BPHTB Online ini melibatkan 4 pihak yang terkait dalam pengelolaan BPHTB, yakni :

  1. Bapenda sebagai unit kerja Pengelola Pajak Daerah termasuk BPHTB dalam hal ini bertanggung jawab dalam hal perhitungan, penetapan dan validasi dengan dasar Zona Nilai Tanah (ZNT) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kobar.
  2. Kantor Pertanahan ATR/BPN sebagai unit kerja yang mempunyai otoritas dalam hal perolehan mapun peralihan hak atas tanah, dalam hal ini Kantor Pertanahan ATR/BPN terlebih dahulu memastikan BPHTB sudah dibayar sebelum hak diberikan.
  3. Bank Persepsi sebagai bank mitra pemerintah daerah yang dipercaya menerima setoran pajak daerah.
  4. Para PPAT yang melayani masyarakat dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dalam kerjanya mendasarkan kepada ZNT yang telah ditetapkan oleh Bupati Kobar.

Dalam kegiatan kali ini juga dilakukan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Layanan Host to Host e-BPHTB Online terhitung mulai Rabu tanggal 1 Juli 2020 oleh Molta Dena selaku Kepala Bapenda Kobar, Handra Aledo Royke Pioh selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kobar, Bambang Purwadi selaku Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun dan Nurhadi selaku Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kobar kemudian diketahui oleh Bupati Kobar.

“Dengan berlakunya Layanan Host to Host e-BPHTB Online ini akan memudahkan para Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran BPHTB untuk kemudian memudahkan juga pada saat mengurus perolehan hak atas tanah di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kobar,” ujar Molta Dena.

Diakhir kegiatan Bupati Kobar beserta tamu undangan lainnya menyaksikan secara langsung wajib pajak membayar BPHTB di loket pajak Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun dan koneksi pembayaran dengan aplikasi BPHTB Bapenda Kobar dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kobar.

Dengan Pajak Kobar Jaya.. (bapenda kobar)