Tingkatkan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Besar dan UMKM-Koperasi, Dinas PMPTSP Kobar Adakan Kegiatan Temu Usaha

Kegiatan temu usaha antara pelaku usaha besar dan UMKM-koperasi dalam rangka meningkatkan kemitraan yang digelar di Ballroom Brits Hotel Pangkalan Bun, Selasa (6/9/2022).

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Temu Usaha Besar dengan UMKM-Koperasi pada selasa (6/9) bertempat di Ballroom Brits Hotel Pangkalan Bun.

Kegiatan ini mengambil tema “Meningkatkan kemitraan usaha besar dengan UMKM-Koperasi dalam rangka Mewujudkan Perekonomian Kabupaten Kotawaringin Barat yang Maju, Mandiri, Berkerakyatan, dan Berkeadilan “.

(Baca Juga : 20 Orang Pengrajin Pemula Ikuti Bimtek IKM Wirausaha Kerajinan Rotan)

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kamaludin, Dalam sambutannya Kamaludin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan temu usaha antara pelaku usaha besar dengan UMKM-Koperasi di wilayah Kabupaten Kobar.  

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka meningkatkan kemitraan usaha antara pelaku usaha besar dan pelaku UMKM-koperasi untuk menciptakan ,menjaga dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang Kamaludin.

Lebih lanjut Kamaludin memaparkan, 2 dari 7 arah dan kebijakan pembangunan penanaman modal di Kabupaten Kobar berdasarkan Perbup Nomor 13 tahun 2020 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2020-2025 adalah perbaikan iklim investasi penanaman modal dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK ).

Ditambahkan Kamaludin pula, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, agar setiap investasi yang masuk wajib “memadukan” antara pengusaha nasional atau UMKM lokal. Masuknya investasi ke Indonesia memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

(Foto Bersama) - Kepala DPMPTSP, perangkat daerah teknis terkait, narasumber, perwakilan akademisi, perwakilan BUMN, perbankan dan para pelaku usaha besar dan UMKM.

“Oleh karena itu sejalan dengan arahan tersebut, diharapkan setiap investor yang masuk dan menanamkan modal usahanya di Kabupaten Kotawaringin Barat dari berbagai sektor usaha baik perkebunan, pertambangan, perdagangan umum dan jasa agar menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM di daerah ini,” harap Kamaludin.

Kamaludin juga menjelaskan, pola kemitraan dapat dilaksanakan melalui antara lain, inti plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok dan/atau bentuk kemitraan lainnya. Salah satu contoh penerapannya yang mudah dilaksanakan bagi pelaku usaha besar toko modern dapat menampung dan ikut memasarkan produk UMKM serta memberi tempat/display untuk memajang produk-produk hasil olahannya.

“Harapannya kita harus bersama-sama mencintai, memanfaatkan dan memasarkan hasil produk- produk UMKM kita terlebih dahulu, jika memang keberadaannya sudah tersedia di daerah ini. Kita upayakan tidak mengambil dan memasarkan produk UMKM dari luar daerah sehingga terjadi perputaran barang dan memajukan perekonomian,” jelasnya.

“Kepada pelaku UMKM untuk terus meningkatkan mutu produk olahannya sesuai standart, sehingga dapat bersaing secara kompetitif di pasaran. Kepada perangkat daerah teknis untuk terus melakukan pembinaan kepada UMKM dan juga pengawasan kepada para pelaku usaha, memastikan semua ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dapat di implementasikan di lapangan,” imbuhnya.

Kegiatan temu usaha dengan narasumber Direktur Pemberdayaan Usaha Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Anna Nurbani.

Anna Nurbani berharap pemerintah daerah dapat menyusun regulasi terkait pelaksanaan kemitraan di daerah dan menyimpulkan untuk kegiatan temu usaha ini adalah untuk memberikan pemahaman pelaksanaan kemitraan usaha antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha UMKM-koperasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan dibidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Sehingga terjalinnya komunikasi antara pengusaha besar dan UMKM-koperasi, terlaksananya kemitraan usaha dalam rangka mewujudkan, menjaga dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” kata Anna Nurbani.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 55 orang peserta terdiri dari perangkat daerah teknis terkait, perwakilan akademisi, perwakilan BUMN dan BUMD serta perbankan, pelaku usaha besar, pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Selain itu Dinas PMPTSP juga menyediakan fasilitas layanan konsultasi OSS dan layanan konsultasi LKPM. para peserta dapat  langsung membuat NIB dan  dibantu oleh petugas dari DPMPTSP maupun yang akan bekonsultasi dalam hal LKPM. Panitia penyelenggara juga membantu memasarkan produk UMKM dengan menyediakan stand-stand untuk pelaku UMKM. (srimas/dpmptsp kobar)