Tim Yustisi Bapenda Kobar Tindak Pengusaha Sarang Burung Walet Tidak Taat Pajak

Pemasangan Spanduk Pemberitahuan di Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kamis (28/11).

MMC Kobar - Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pajak Sarang Burung Walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama dengan Tim Yustisi kembali bergerak untuk peningkatan PAD Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kali ini kegiatan yang dilakukan adalah Operasi Pemasangan Spanduk pemberitahuan (Pajak Sarang Burung Walet ) di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kobar, yakni Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kumai dan Kecamatan Arut Utara.

(Baca Juga : Penanaman Mangrove di Wilayah Pesisir Kobar, Upaya Pemerintah Pulihkan Ekonomi dan Lestarikan Lingkungan)

“Pemasangan Spanduk Pemberitahuan ini dilakukan agar para wajib pajak sadar dan taat dalam membayar Pajak Sarang Burung Walet. Operasi ini merupakan rangkaian akhir dari Tim Schedule operasi Tim Yustisi dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2019 sampai dengan Jumat, 29 November 2019,” kata Nuriasih selaku Kepala Bidang Pengawasan, pemeriksaan dan Pengembangan PAD.

Terhitung pada hari ini realisasi pajak sarang burung walet sangat rendah, bahkan dibawah angka 50% dari target yang ditetapkan oleh Pemkab Kobar, hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran para wajib pajak dalam membayar Pajak Sarang Burung Walet. Berkaitan dengan hal tersebut, Bapenda bersama Tim Yustisi terus melakukan Optimalisasi dalam mengejar target Pajak Sarang Burung Walet ini.

“Dengan adanya operasi pemasangan Spanduk Pemberitahuan ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib Pajak Sarang Burung Walet dalam membayar pajak, karena hasil dari pajak ini untuk Pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Orang Bijak Taat Bayar Pajak,” ujar Kepala Badan Molta Dena. (bapenda kobar)