Tim Verifikasi dan Evaluasi Kecamatan Arsel Lakukan Survey Lapangan Cek Kondisi Masjid Besar Sirajul Muhtadin

Camat Arsel selaku Ketua Tim Verifikasi dan Evaluasi Kecamatan beserta Kapolsek, Danramil, Kepala KUA Arsel dan Kepala Puskesmas Natai Pelingkau mengecek kondisi Masjid Sirajul Muhtadin pada Kamis (11/06) .

MMC Kobar - Pada Kamis (11/06) Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) melalui Tim Verifikasi dan Evaluasi Tingkat Kecamatan melakukan verifikasi dan evaluasi atas Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Pengurus Masjid Besar Sirajul Muhtadin Kecamatan Arut Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kobar nomor : 451/03/Kesra/2020 dan nomor : 1112/Kk.15.1.1/HM.00.01/06/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produksitf dan Aman Covid di Masa Pandemi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : Pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor Wilayah Kerja Puskesmas Runtu)

Tim Verifikasi dan Evaluasi Tingkat Kecamatan sesuai Keputusan Bupati Kobar nomor 90 Tahun 2020 tentang Pembentukan tim Verifikasi dan Evaluasi Rumah Ibadah Aman Covid-19 di Kabupaten Kobar terdiri dari Camat sebagai Ketua Tim, dengan anggota Kapolsek, Danramil, Kepala KUA dan Kepala Puskesmas.

Tim Verifikasi dan Evaluasi Tingkat Kecamatan Arsel melakukan rapat di ruang kerja Camat Arsel untuk memeriksa kelengkapan dari segi administrasi kemudian dilanjutkan survey lapangan untuk mengecek kondisi Masjid. Tim Verifikasi dan Evaluasi melakukan verifikasi dan evaluasi dengan tahapan sesuai urutan dan prosedur yang tercantum pada Keputusan Bupati Kotawaringin Barat nomor 89 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Aman Covid-19.

Pada tahapan pertama, Tim Verifikasi dan Evaluasi melakukan penelitian permohonan administratif berdasarkan data penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut kemudian melakukan survery lapangan dan cek kondisi rumah ibadah serta membuat pertimbangan yang diserahkan kepada Ketua Gugus.

Dalam hal rumah ibadah di wilayah tersebut ada kasus positif, maka Tim Verifikasi dan Evaluasi merekomendasikan untuk menolak yang ditandai dengan Surat Keterangan Tidak Aman Covid-19. Sedangkan bagi rumah ibadah yang berlokasi di wilayah yang tidak ada kasus positif maka akan dilakukan survey lapangan atau cek kondisi rumah ibadah sesuai dengan kewajiban pengurus atau tanggung jawab rumah ibadah.

Checklist pertimbangan oleh Tim Verifikasi dan Evaluasi Tim Gugus Kecamatan antara lain meliputi kewajiban pengurus atau tanggung jawab rumah ibadah untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut ;

  • Petugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah
  • Pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah
  • Membatasi jumlah pintu/jalan keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter
  • Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah
  • Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
  • Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah

Dari pemeriksaan berkas administrasi dan cek lokasi kondisi Masjid Sirajul Muhtadin oleh Tim Verifikasi dan Evaluasi Kecamatan, Pengurus Masjid telah memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sesuai yang tercantum dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Aman Covid-19. Selanjutnya Tim Verifikasi dan Evaluasi menyampaikan pertimbangan kepada Ketua Tim Gugus untuk dapat menerbitkan Surat Keterangan Aman Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Camat Arsel Muhammad Ramlan menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa pandemi Covid-19 harus berpedoman pada petunjuk teknis dan panduan yang ada dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Bagi Pengurus Masjid dan masyarakat yang melaksanakan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti himbauan pemerintah, minimal yang wajib dan harus ditaati yaitu memakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan jaga jarak.

“Saya mohon kepada Pengurus Masjid agar tetap menjaga dan mempertahankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sholat berjamaah, dan menghimbau kepada para jamaah agar taat dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, selalu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,” kata Ramlan.

Disamping itu, Ramlan juga menyampaikan himbauan kepada Pengurus rumah ibadah yang telah mendapatkan Surat Keterangan Aman Covid-19 agar senantiasa melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatana di areal rumah ibadah. Kegiatan Verifikasi dan Evaluasi tidak hanya berhenti sampai terbitnya Surat Keterangan Aman Covid-19 namun akan terus dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh tim teknis.

“Saya menghimbau kepada Pengurus Masjid untuk senantiasa melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan meski telah mendapatkan Surat Keterangan Aman Covid-19. Dikarenakan kegiatan verifikasi dan evaluasi tidak hanya berhenti sampai disini namun akan terus dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis secara berkala,” imbuh Ramlan. (kec-arsel)