Tim Kemenpan RB Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di RSSI
- penulis RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
- Kamis, 04 Juli 2019
- dibaca 1060 kali
MMC Kobar - Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kedatangan tim penilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kamis (4/7). Penilaian ini dilakukan berdasarkan UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bersisi tentang prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi pemerintahan itu sendiri.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
(Baca Juga : Kick Off SP Tahun 2020, Petugas BPS Kobar Lakukan Sensus Penduduk Mulai 1 September)
Penilaian dilaksanakan melalui observasi dan pemeriksaan dokumen. Indikator evaluasi yang dinilai di RSUD Sultan Imanuddin diantaranya adalah :
- Standar Pelayanan;
- Maklumat Pelayanan;
- Survey Kepuasan Masyarakat;
- Pengelolaan Pengaduan;
- Sarana Prasarana;
- Inovasi.
Dua orang penilai dari Kemenpan RB langsung meninjau beberapa ruang pelayanan yang ada di RS didampingi dengan pihak manajemen RS dan Bagian Organisasi Setda Kotawaringin Barat.
"Mudah mudahan dengan adanya penilaian tahun ini, skor akhir yang diperoleh dari RSUD dapat meningkat dari tahun lalu yang mendapat 2.73 dan predikat C menjadi 3 lebih dan mendapat predikat B," ungkap Kepala Subbag UKP, Rakhmad Sucahyo, SKM, M.Kes.
Hasil dan rekomendasi terhadap pelaksanaan evaluasi akan dikirimkan kemudian oleh Tim Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik dari Kementrian PAN dan RB. (rssi pbun)