Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Pangkalan Bun

Tim Yustisi melaksanakan apel bersama sebelum melakukan kegiatan Operasi Yustisi Penertiban Protokol Kesehatan

MMC Kobar - Satpol PP dan Damkar, Polres Kobar, Kodim 1014 Pangkalan Bun dan BPBD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Kobar terus melakukan operasi yustisi di ruas-ruas jalan di sekitaran Kota Pangkalan Bun. Sasaran operasi yustusi ini adalah pengguna jalan yang sedang beraktivitas tanpa menggunakan masker sebagai alat pelindung diri dan pengawasan tempat-tempat umum serta tempat-tempat usaha untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Kegiatan operasi yustisi yang digelar pada Kamis (20/01) ini dilaksanakan 2 kali sehari yaitu pada pagi dan sore hari. Sedangkan pada malam hari Tim Yustisi melakukan pengawasan di tempat-tempat umum, kafe, usaha makanan dan minuman, pedagang, serta pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun sampai saat ini pelanggaran protokol kesehatan masih tetap ditemukan.

(Baca Juga : Dekopinda Palangkaraya Studi Banding Peningkatan Kompetensi Koperasi di Kobar)

Kasat Pol PP dan Damkar, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Supiansyah mengatakan berdasarkan data yang ditemukan, masih banyak pelaku pelanggaran mengenai protokol kesehatan. Sehingga Tim Yustisi tetap melakukan penertiban, pengawasan dan juga memberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan secara persuasif dan humanis.

Tim Yustisi melaksanakan penertiban protokol kesehatan

“Penerapan disiplin protokol kesehatan ini juga bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat Kotawaringin Barat dan mengingatkan masyarakat pada umumnya, akan pentingnya kesehatan kita sehingga jaga lah dan rawat lah kesehatan mu demi kita bersama," kata Supiansyah.

Meski begitu, lanjut Supiansyah, masyarakat Kota Pangkalan Bun sejauh ini sudah disiplin dan tertib menggunakan masker. Target dari pelaksanaan Penertiban Protokol kesehatan maupun operasi yustisi bukanlah menemukan banyaknya pelanggar, tetapi menyadarkan masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan menjadi kebiasaan yang dilakukan secara disiplin.

“Sehingga saat ini, Kota Pangkalan Bun berada pada Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022. Namun Tim Yustisi tetap mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat berinteraksi dengan orang lain, terlebih lagi saat sedang berada di tempat-tempat umum dan keramaian. Karena kita tidak mengetahui kondisi kesehatan orang-orang yang berada di sekitar kita,” pungkasnya. (my/edt:mri)

Tim Yustisi melakukan pemantauan ke Night Culinary yang berada di alun-alun Istana Kuning