Tim Aset BPKAD Kobar Lakukan Pemeriksaan Aset Tanah Milik Pemkab Kobar di Desa Bumi Harjo

Tim Aset BPKAD Kobar meninjau aset tanah milik Pemkab Kobar untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai, Jum’at (14/2).

MMC Kobar - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Aset melakukan pemeriksaan aset berupa tanah milik Pemkab Kobar untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai, Jum’at (14/2).

Tanah yang yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air merupakan Tanah Milik Pemkab Kobar berdasarkan SKT yang dimiliki Pemda seluas kurang lebih  6,5 dan tercatat pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Bangun Kemitraan bersama Ormas, Badan Kesbangpol Kobar Terima Kunjungan Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang)

BPKAD Selaku Pengelola Aset Daerah, sebagai Garda Pengelola Aset Daerah melakukan tugas sebagaimana Tupoksi yang tertuang dalam Perbup No 69 Tahun 2016 Kabupaten Kobar. 

“Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah,” kata Kabid Aset BPKAD, Retno Widowati. (bpkad kobar)