Terkendala Sinyal, Disdukcapil Rekam KTP el Di Bawah Pohon Sawit

Perekaman KTP el warga dusun Suayap desa Umpang dengan tenda seadanya di kebun sawit, Jum'at (2/8). (disudkcapil kobar)

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah kegiatan jemput bola perekaman KTP el kepada masyarakat yang terkendala datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP el.

Pada hari Jum’at, (2/8), Tim dari Disdukcapil Kobar melakukan perekaman KTP el pada warga Dusun Suayap Desa Umpang. Perekaman dilaksanakan di daerah yang datarannya lebih tinggi agar mendapatkan sinyal setelah sebelumnya pada Minggu (28/07) gagal melaksanakan perekaman KTP el di desa Umpang karena tidak ada sinyal.

(Baca Juga : 20 Orang Pengrajin Pemula Ikuti Bimtek IKM Wirausaha Kerajinan Rotan)

“Kita pilih tempat ini karena disini masih ada sinyal walaupun lemah, kita laksanakan perekaman dengan sinyal seadanya, dengan tempat seadanya di kebun sawit yang penting perekaman dapat terlaksana,” kata Noor Fakhmy Kasi Identitas Penduduk.

Kadis Dukcapil Kobar Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.si mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah Wajib KTP Kobar yang melakukan perekaman sehingga target seluruh warga Kobar memiliki KTP-el dapat terwujud.

“Selain Kegiatan Perekaman Reguler di Gedung pelayan Disdukcapil Kotawaringin Barat juga melakukan layanan jemput bola khusus untuk warga desa yang memiliki jarak yg cukup jauh dari kota,” lanjutnya. (disdukapil kobar)