Terhitung Agustus 2020, Pemotongan Taperum pada Pembayaran Gaji PNS dan CPNS Dihentikan
- penulis BKAD Kobar
- Selasa, 08 September 2020
- dibaca 1648 kali
MMC Kobar – dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 648.4/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan Pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka terhitung bulan Agustus 2020 tidak ada lagi pemotongan Tabungan Perumahan (Taperum).
Penghentian pemotongan Taperum ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rochim Hidayat pada Selasa, (8/9). Rochim mengungkapkan bahwa keterlanjuran pemotongan Taperum di Kabupaten Kobar adalah sebanyak 2 kali.
(Baca Juga : Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018, Apresiasi Karya Jurnalis Terbaik)
“Di Kabupaten Kotawaringin Barat keterlanjuran pemotongan iuran Taperum sebanyak 2 bulan, yaitu Agustus dan September 2020,” tutur Rochim.
Rochim juga menyampaikan bahwa keterlanjuran pemotongan Taperum sampai dengan saat ini akan dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta.
“Untuk PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (bpkad kobar)