Terhitung Agustus 2020, Pemotongan Taperum pada Pembayaran Gaji PNS dan CPNS Dihentikan

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 648.4/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan (TAPERUM) pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah

MMC Kobar – dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 648.4/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan Pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka terhitung bulan Agustus 2020 tidak ada lagi pemotongan Tabungan Perumahan (Taperum).

Penghentian pemotongan Taperum ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rochim Hidayat pada Selasa, (8/9). Rochim mengungkapkan bahwa keterlanjuran pemotongan Taperum di Kabupaten Kobar adalah sebanyak 2 kali.

(Baca Juga : Persiapan SKD dan Selkom CASN 2021, BKPP Kobar Gelar Rapat Akhir)

“Di Kabupaten Kotawaringin Barat keterlanjuran pemotongan iuran Taperum sebanyak 2 bulan, yaitu Agustus dan September 2020,” tutur Rochim.

Rochim juga menyampaikan bahwa keterlanjuran pemotongan Taperum sampai dengan saat ini akan dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta.

“Untuk PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (bpkad kobar)