Terapkan Phyisical Distancing, Inspektorat Kobar Ikuti PTLHP BPK
- penulis Inspektorat Kobar
- Senin, 15 Juni 2020
- dibaca 559 kali
MMC Kobar - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (PTLHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kegiatan yang menghadirkan seluruh Inspektorat yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini dilaksanakan selama 5 hari (14-19 Juni) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Palangkaraya.
Mengawali kegiatan ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng, Ade Iwan Ruswana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bosman Indra selaku Pengendali Teknis menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
(Baca Juga : Tingkatkan Produksi Budidaya, Diskan Lakukan Penjajakan Pengembangan Integrasi Sawit Dan Ikan)
“Setiap entitas diberikan waktu dua hari dalam pembahasan tindak lanjut rekomendasi secara tatap muka dan selebihnya online melalui aplikasi SIPTL. Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pemda memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Bosman Indra saat pembukaan (15/6).
BPK memperlakukan secara ketat protokoler kesehatan dalam pelaksanaan PTLHP. Dimulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker dan penjagaan jarak antar peserta. Selain itu juga pertemuan dijadwalkan secara bergiliran, hanya ada 5 entitas dalam ruang aula yang luas saat pembahasan tindak lanjut. Sehingga dalam satu ruangan yang luas hanya sedikit orang yang terlibat.
Inspektur Kabupaten Kobar, Agus Suparji menyampaikan bahwa Pemda harus sigap dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK.
“Alhamdulillah kita selalu yang terbaik dalam penyelesaian tindak lanjut BPK, namun perlu disadari kita juga harus sigap menindaklanjuti setiap rekomendasi temuan BPK. Sehingga diharapkan 60 hari setelah LHP kita terima, tindak lanjut sudah bisa diselesaikan,” kata Agus Suparji.
Perlu diketahui dalam beberapa tahun terakhir Pemda Kobar selalu menjadi yang terbaik dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan BPK. Pencapaian penyelesaian tindak lanjut rata-rata mencapai 99%, sehingga selalu menjadi yang terbaik di Provinsi Kalteng. (inspektorat kobar)