Tata kelola Manajemen Bumdes Dukung Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa

Sekretaris Dinas PMD, Teguh Winarno, AP saat membacakan sambutannya pada Pembukaan Pelatihan Tata Kelola Manajemen Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun 2019 di aula Bappeda, Senin (22/04) lalu. (rina/dpmd kobar)

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten melalui bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) menyelenggarakan Pelatihan Tata Kelola Manajemen Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun 2019 di aula Bappeda, Senin (22/04) lalu. Acara yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal (22 s/d 23 april) ini dibuka oleh Sekertaris Dinas PMD, Teguh Winarno, AP.

Para peserta terdiri dari pengelola Bumdes dan tenaga pendamping profesional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (TPP P3MD) sebanyak 60 orang yang terdiri dari kecamatan arut selatan 12 orang, kecamatan Kumai 12 orang, kecamatan Kotawaringin Lama 8 Orang , Kecamatan Arut utara 8 Orang, Kecamatan Pangkalan Lada 12 Orang dan Kecamatan Pangkalan Banteng 8 orang.

(Baca Juga : Bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Kobar, Pemerintah Kecamatan Arsel Adakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah Covid-19)

Dalam sambutannya Teguh Winarno menyampaikan bahwa Pendirian dan pengembangan Bumdes merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI dari 4 program prioritas yang telah ditetapkan yaitu, pengembangan dan pengelolaan serta pemanfaatan embung desa, mengembangkan produk unggulan desa (Prudes) dan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades), mendirikan serta mengembangkan Bumdes dan Bumdesa bersama, mengembangkan sarana olahraga desa (SAORGA).

“Hal ini selaras dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan juga peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014, dimana desa dapat mendirikan Badan Usaha milik desa (Bumdesa) untuk mendukung upaya pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat desa, mengelola potensi desa, menggerak sektor rill perekonomian melalui kerjasama antar desa, serta meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), serta meningkatkan pendapatan asli desa (PADes),” lanjut Sekretaris dalam sambutannya.

Dalam pengelolaan dan pengembangan usaha, saat ini pemerintah telah melakukan fasilitasi kemitraan usaha antara Bumdesa dengan beberapa Badan Usaha Milik negara (BUMN) Pemerintah, diantaranya adalah Bank BNI 46, Bank BRI, Perum Bulog, dan PT Pos Indonesia, serta membantu pemasaran produk yang dihasilkan oleh Bumdesa diseluruh Indonesia melalui pendirian PT Mitra Bumdes Nusantara.

“Untuk di Kotawaringin Barat, pemerintah daerah melalui Dinas PMD juga telah melakukan fasilitasi Kemitraan Usaha, diantaranya dengan melakukan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah dengan PT. BRI (Tbk) Kantor Cabang Pangkalan Bun terkait kerjasama layanan Perbankan dalam upaya pengembangan ekonomi Desa pada Tanggal 29 Januari 2018,” ungkapnya.

Sementara untuk Kemitraan Usaha antara BUMDes dengan PT. BNI Cabang Pangkalan Bun, Perum Bulog dan PT. Kantor Pos Indonesia masih dilakukan secara parsial oleh masing-masing Bumdes yang ada di desa. Terkait dengan manajemen pengelolaan Bumdes, Pemerintah daerah melalui Dinas PMD dan Desa juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan memberikan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Usaha maupun Penatausahaan Keuangan Bumdes untuk meningkatkan kapasitas SDM pengelola dan pengawas Bumdes.

Bumdes adalah Badan usaha, dan merupakan salah satu wajib pajak yang harus memenuhi kewajiban pajaknya setiap  tahun, namun hingga saat ini belum seluruh Bumdes yang ada memahami jenis pajak serta tata cara menghitung tarif pajak untuk badan usaha. Untuk itu Dinas PMD dan Desa pada kegiatan pelatihan kali ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pajak Pratama Pangkalan Bun yang diharapkan mampu menjawab atas permasalahan tersebut diatas.

Disamping itu pada kegiatan Pelatihan kali ini, juga hadir narasumber dari Dinas Sosial yang menyampaikan materi berkaitan dengan peluang usaha Bumdes selaku Penyalur bantuan Pangan Non tunai (BPNT) dengan Komoditas berupa Beras dan telur sebagai Pengganti dari Program Beras Pra Sejahtera (Rastra) yang sistem penyalurannya dilakukan secara non tunai.

Untuk pengelolaan Bumdes, Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan memberikan pelatihan manajemen pengelolaan usaha maupun penatausahaan keuangan Bumdes untuk meningkatkan kapasitas SDM pengelola dan pengawas Bumdes dan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang digagas oleh KPK, mendorong pengelolaan akuntansi usaha bumdes dapat dilakukan secara transparan, tertib dan akuntabel. (rina/dpmd)