TAPD Kobar Gelar Verifikasi RKA-SKPD TA 2025

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Transparansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Senin (30/9). 

Kegiatan ini dilaksanakan selama 13 hari kerja, dimulai dari hari Senin 30 September 2024 sampai dengan Selasa 13 Oktober 2024. Kegiatan tersebut diikuti seluruh SKPD yang ada di Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : Wisata Edukasi di Desa Pangkalan Tiga )

Verifikasi RKA-SKPD dilaksanakan oleh TAPD Kobar bersama dengan SKPD dengan tujuan untuk melakukan penelaahan kesesuaian RKA-SKPD TA 2025 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penelaahan kesesuaian antara RKA-SKPD dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. 

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Rody Iskandar Selaku Ketua TAPD, Plt Kepala BKAD Syahruddin Selaku Wakil Ketua TAPD, Mashuri selaku Sekretaris TAPD beserta unsur TAPD yang terdiri dari aparatur pada Setda, BKAD, Bappeda, Bapenda dan Inspektorat.

Dalam rangka mengoptimalkan verifikasi RKA SKPD, TAPD melalui sekretaris TAPD/kepala bidang anggaran membuat sebuah inovasi berupa digitalisasi pencatatan hasil verifikasi RKA SKPD melalui Sistem Informasi Komputerisasi Verifikasi RKA SKPD. Dengan inovasi tersebut akan menghemat penggunaan kertas yang semula harus di cetak sekarang cukup dalam bentuk digital serta efisiensi waktu tunggu cetak dokumen berita acara hasil verifikasi.

Selain dilakukan verifikasi oleh TAPD, APIP juga melakukan reviu atas RKA-SKPD TA. 2025. Setelah itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA. 2025 yang selanjutnya akan diajukan ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Saat ini pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD TA 2025 masih dalam proses karena seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat sedang dalam proses Verifikasi RKA-SKPD,” jelas Syahruddin.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025