Surati Menhub RI, Pemkab Kobar Ajukan Penundaan Sementara Penerbangan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Surat Bupati Kobar ke Menhub RI perihal penundaan sementara penerbangan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kamis (14/05). - (dishub kobar)

MMC Kobar - Menyikapi kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI), Budi Karya Sumadi bahwa mulai tanggal 7 Mei 2020 lalu telah melonggarkan layanan transportasi darat, laut, dan udara diseluruh Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil sikap untuk menunda sementara layanan penerbangan di Bandar Udara (Bandara) Iskandar Pangkalan Bun, Kamis (14/05).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kobar (Kobar), Fitriyana menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dikeluarkan Peraturan Menhub RI nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik lebaran 1441 Hijriyah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

(Baca Juga : Pengembangan Potensi Ekonomi Melalui Peternakan Ayam KUB di Kobar)

"Kemudian pada hari kamis (7/05) lalu Menhub RI mengeluarkan kebijakan melonggarkan layanan transportasi diseluruh Indonesia namun tetap dalam larangan mudik,” jelasnya

Dengan adanya kebijakan melonggarkan layanan transportasi ditengah pandemi Covid-19 menghadapi mudik lebaran 1441 Hijriyah, Pemkab Kobar mengambil langkah dengan menyurati Kemenhub RI melalui Dirjen Perhubungan Udara untuk mengajukan penundaan sementara layanan penerbangan.

“Sebelumnya pihaknya bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar telah menerima arahan dari Bupati Kobar terkait dilonggarkannya layanan transportasi khususnya transportasi udara. Dengan tegas Bupati Kobar mengambil sikap untuk menyurati Kemenhub RI mengajukan penundaan sementara layanan penerbangan dari dan menuju Kobar. Mengingat jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kobar semakin bertambah,” ungkap Fitriyana. 

"Selanjutnya telah diterbitkan surat Bupati Kobar nomor 551/409/Dishub-LLA tanggal 11 Mei 2020 tentang penundaan sementara penerbangan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun,” pungkas Fitriyana. (dishub kobar)