Lakukan Pemantauan di Kobar, BPK Perwakilan Kalteng Tidak Temukan Kerugian yang Disebabkan oleh Bendahara

Tim Pemantau Kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah saat sedang koordinasi dengan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kobar di Kantor Inspektorat Kobar, Selasa (15/09)

MMC Kobar - Tim Pemantau Kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) hadir di Kotawaringin Barat (Kobar) untuk memantau dan melakukan koordinasi terkait kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh Bendahara (tuntutan perbendaharaan) yang ada di Kobar.

Tim yang diketuai oleh Henry Angga Sulistyo saat di Inspektorat (15/9) menyampaikan bahwa catatan di BPK tak ada kerugian yang melibatkan Bendahara di Kobar.

(Baca Juga : Wakili Kobar pada Kalteng Expo 2023, Disperindagkop UKM dan Dekranasda Pamerkan Produk Unggulan Khas Kobar)

“Selain menjalankan tugas, kami penasaran kenapa catatan di kami menunjukkan sedikit sekali kerugian daerah di Kobar, bahkan tak ada satupun kerugian yang disebabkan bendahara,” ungkapnya yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan Kalteng.

“Jika suatu saat nanti ada temuan kerugian oleh bendahara, sesuai Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara mekanisme akan diproses di BPK. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) cukup melimpahkan temuan tersebut ke kami,” tambahnya.

Untuk diketahui saat ini Pemkab Kobar dalam penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK selalu tertinggi di Kalteng dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini karena maksimal 60 hari sejak LHP diberikan SOPD selalu menindaklanjutinya hingga tuntas. Terutama untuk temuan yang mengakibatkan kerugian Daerah.

Khusus untuk temuan yang merekomendasikan pengembalian ke kasda jika dalam 60 hari tidak terselesaikan maka akan dilimpahkan ke TPKD untuk di proses melalui majelis Tuntutan Ganti Rugi.

Plt Inspektur Kabupaten Kobar, Dwi Purnomo saat menyambut Tim BPK mengungkapkan bahwa Inspektorat selalu mendorong agar SOPD selalu tepat waktu dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Kami terus jalin komunikasi dengan semua perangkat daerah untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut LHP tepat waktu. Bahkan kami punya program TALI SEPATU kependekan dari Tindak Lanjut Selesai Tepat Waktu untuk terus mengupayakan setiap temuan, 60 hari tindak lanjutnya selesai. Kami kawal dari action plan tindak lanjut, jika belum selesai kami undang rapat, belum selesai juga kami datangi dengan Tim Pemantauan Inspektorat,” ujar Dwi Purnomo.

“Kami juga berharap agar semua bendaharawan agar tetap istiqomah menjalankan tugasnya. Jangan sampai lalai dalam tugasnya sehingga mengakibatkan temuan kerugian. Kita pertahankan prestasi ini, pokoknya jangan sampai adalah hal kayak gitu,” pungkasnya. (itkab kobar)