Sosialisasi Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Digelar Dinas Dikbud Kobar
- penulis Disdikbud Kobar
- Selasa, 14 Juli 2020
- dibaca 1097 kali
MMC Kobar – Pada Selasa (14/07) bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Koba)r digelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar. Kegiatan ini harusnya ditujukan untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kobar, namun Dinas Dikbud Kobar hanya mengundang 16 perwakilan kepala SMP karena untuk melakukan social distancing. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini tidak diadakan melalui daring, karena dipandang sangat penting untuk membimbing serta memberikan contoh penulisan dan pengisian kepada sekolah secara langsung. Harapannya sosialisasi ini dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bukti kegiatan ini mematuhi protokol kesehatan adalah dengan adanya tatanan layout kursi yang berjarak. Kemudian peserta juga diwajibkan memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun dan dicek dengan alat pendeteksi suhu tubuh oleh panitia.
Dasar pelaksanaan ini adalah Permendikbud Nomor 14 tahun 2017 Pasal 8 Ayat 3 dan Peraturan SekJend Kemendikbud Nomor 5 tahun 2020. Sosialisasi Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar ini bertujuan memberikan informasi pemahaman dan penjelasan kepada kepala sekolah tentang bagaimana sekolah harus mengisi serta menulis blanko ijazah peserta didik yang lulus. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Kobar, M. Rosihan Pribadi.
“Hal yang paling penting adalah ijazah harus diisi oleh panitia penulisan ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah, ada SK timnya,” pesan Rosihan Pribadi. Ia juga menambahkan bahwa penulisan ijazah menggunakan tulisan tangan dengan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, mudah dibaca, tinta hitam yang awet.
Menurut gambaran secara umum penjelasan yang disampaikan oleh Panitia Sosialisasi mengenai pengisian tanggal kelulusan ditetapkan secara nasional. Sementara tanggal penerbitan ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan. Dalam penulisan blanko ijazah juga harus penuh hati-hati karena tidak boleh ada kesalahan (dicoret, ditimpa atau dihapus) melainkan harus diganti lagi dengan blanko ijazah yang baru.
“Ketika ada blanko ijazah yang salah/rusak saat penulisan, maka harus disilang dengan tinta hitam pada kedua sudut yang berlawanan di halaman muka dan belakang. Kemudian ijazah yang salah tersebut dimusnahkan. Sedangkan sisa blanko ijazah yang kosong dikembalikan lagi ke Dinas Dikbud Kobar disertai berita acara pemusnahan dan pengembalian dengan disaksikan kepala sekolah serta pihak kepolisian,” tegas Rosihan. (humas_disdikbud kobar)