Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP-el

MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah SH, MH membuka secara resmi Sosialisasi Izin Hak Akses dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP-el oleh Lembaga Pengguna pada Selasa (17/9) di Aula Hotel Mahkota Pangkalan Bun.

Dalam sambutan dan pengarahannya, Bupati Kobar menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar lembaga pengguna dapat mengerti tata cara pemanfaatan hak akses data kependudukan untuk nantinya dapat memanfaatkan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan maupun memberikan pelayanan publik pada masyarakat

(Baca Juga : Sebelum Proses Lelang BMD, Pemkab Kobar Gelar Aanwijzing)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kobar, H. Drs. Gusti M. Imansyah, M.Si menyampaikan materi sosialisasi mengenai Tata Cara Pemberian Hak Akses serta pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP el oleh Lembaga Pengguna.

Pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat Kabupaten, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya diatur sebagai berikut:

Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 kepada bupati/walikota;

  • Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati/Walikota kepada lembaga pengguna tingkat Kabupaten/Kota;
  • Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan Kepala/Pimpinan lembaga pengguna tingkat Kabupaten/Kota sebagai tingkat lanjut dari pemberian izin pemanfaatan;
  • Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama;
  • Pemberian hak akses oleh Bupati/Walikota berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama;
  • Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga Pengguna, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan;dan
  • Bupati/Walikota melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan.

Selain itu Gusti M. Imansyah menambahkan, kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh berbagai lembaga merupakan perwujudan dari penerapan sistem one data policy, yaitu satu data kependudukan untuk semua keperluan yang menyangkut kepentingan publik.

Penerapan sistem one data policy telah diamanatkan oleh undang-undang. Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan Kemendagri dibakukan menjadi satu-satunya data yang digunakan salah satunya untuk pelayanan publik.

“Sistem one data policy telah diamanatkan dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk yang berbunyi bahwa hanya data kependudukan yang bersumber dari Kemendagri yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal,” jelasnya.

Narasumber kedua yaitu Kepala Seksi Pelayanan Data dan Kependudukan Subdit Pengelolaan dan pelayanan Data dan Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sigit Samtoaji Acara dilanjutkan dengan forum Tanya jawab dengan peserta sosialisasi serta pembagian doorprize kepada peserta kegiatan yang beruntung

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala SOPD, pimpinan BUMD, camat, lurah dan perangkat desa yang mengajukan permohonan Pemanfaatan Hak Akses Data Kependudukan. (disdukcapil kobar)