Sosialisasi SPT Tahunan Di Dinas Dikbud Kobar

Kepala Dinas Dikbud Kobar M. Rosihan Pribadi bersama petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi SPT Tahunan (3/3)

MMC Kobar - Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan 125 orang pewakilan guru dari satuan pendidikan TK, SD dan SMP mendapat sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan, Selasa (3/3).

Pada kesempatan tersebut, 10 orang petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun hadir di aula Dinas Dikbud Kobar untuk mensosialisasikan SPT. Salah seorang petugas pajak, Putut menjelaskan bahwa  batas akhir pelaporan adalah pada tanggal 31 Maret 2020. Cara bagi wajib pajak dalam  melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak, mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.

(Baca Juga : Sampaikan LKPJ TA 2023, Pj Bupati Ungkapkan Perkembangan Ekonomi di Kotawaringin Barat)

Dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan pengawalan atau bimbingan langsung dari petugas pajak terhadap beberapa orang pegawai Dikbud dalam pengisian e-filling.

Dalam arahannya,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar  M. Rosihan Pribadi mengharapkan agar seluruh pegawai Dinas Dikbud dan satuan pendidikan sebagai Warga Negara yang baik,  harus taat pajak dan  segera mengisi SPT sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2020. "Sosialisaai ini selain menumbuhkan kesadaran bagi setiap pegawai untuk melaporkan SPT tahunan sekaligus mendukung pembayaran pajak, sebagai sumber pembangunan sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional” ujar Rosihan.

Mengakhiri sambutannya Rosihan, mengharapkan peran serta seluruh ASN Dinas Dikbud dalam rangka ikut serta menaikkan Tax Ratio Indonesia yg masih rendah. Juga penghargaan kepada Kantor Pajak Pratama Pangkalan Bun yang telah membantu ASN lingkup Dinas Dikbud dalam penyampaian SPT sebagai kewajiban bagi seorang Warga Negara Indonesia.  (DisdikbudKobar)