Sosialisasi Perda PPJ, Wabup Kobar : Peluang Bagi Pemegang IUPTL Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Kobar

Kegiatan Sosialisasi Perda Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan yang digelar di aula Bappeda, Senin (24/8).

MMC Kobar - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menghadiri acara pertemuan dengan para Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan sendiri di Kabupaten Kobar pada Senin (24/08). Acara yang dilaksanakan di aula Bappeda ini digelar dalam rangka Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Perda Nomor 26 tahun 2018 ini adalah salah satu produk hukum daerah terkait ekstensifikasi objek pajak yang mencakup Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN. Wabup Ahmadi Riansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda Nomor 26 tahun 2018 ini memberi peluang lebih kepada para pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk berkontribusi tehadap pembangunan di Kobar.

(Baca Juga : Butuh Respons Komprehensif Semua Pihak Atas Eksploitasi Seksual Online)

“Upaya menuju kemandirian daerah melalui optimalisasi penerimaan PAD adalah menjadi tanggung jawab partisipasi seluruh para pihak terkait,” kata Ahmadi Riansyah.

Ahmadi Riansyah melanjutkan, untuk memaksimalkan penerimaan PAD pemerintah daerah perlu mendapat dukungan partisipasi penuh dari seluruh wajib pajak dan dukungan keterpaduan responsif dari para pihak terkait dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD.

Menutup sambutannya, Wabup Ahmadi Riansyah mengharapkan partisipasi dari semua pihak dalam keterkaitannya membangun Kobar yang berkejayaan dengan menjadi masyarakat yang bijak dan taat dalam membayar pajak. (prokom kobar)