Sosialisasi Pencegahan Covid-19 di Lingkup Perangkat Daerah Pemkab Kobar

Kepala Bappeda Kobar, Amir Hadi membuka Sosialisasi Pencegahan Covid 19 di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (4/11). (Humas Bappeda)

MMC Kobar - Pandemi Covid-19 masih belum berakhir termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Aktivitas masyarakat yang saat ini mulai meningkat menimbulkan risiko penularan baru, khususnya di perkantoran maupun di tempat kerja lain. Bappeda Kabupaten Kobar melalaui Tim Pembina Kabupaten Kobar Sehat (KKS) melakukan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 dilingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kobar.

Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Bappeda, Rabu (4/11) yang dihadiri oleh Tim Forum KKS Kabupaten Kobar, sekretaris masing-masing SOPD dan seluruh sekretaris Camat se Kabupaten Kobar. Adapun narasumber sosialisasi hari ini dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Menteri PANRB Keluarkan SE Imbau ASN Tidak Mudik)

Kepala Bappeda Amir Hadi selaku Ketua Tim Pembina Kabupaten Kobar Sehat mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 mengenai perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di perkantoran dan perindustrian. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang di dalamnya berisikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan 12 kelompok tempat kerja, seperti pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.

Protokol kesehatan yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut telah diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk disusun lebih rinci dan detail yang diturunkan dalam petunjuk teknis maupun peraturan Bupati. Kabupten Kobar telah mengeluarkan Perbub Nomor 54 Tahaun 2020 tentang Penerpan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Tentu kita masih ingat bagaimana protokol kesehatan yang harus dilakukan terdiri dari dua, yaitu protokol kesehatan terkait dengan perlindungan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar Amir Hadi.

Oleh karenanya, Amir melanjutkan, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat. Seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan Covid-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak tracing apabila terdapat kasus positif.

Amir Hadi juga menjelaskan apabila mengadakan rapat yang sifatnya sangat mendesak di tempat kerja khususnya di ruangan yang tertutup, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, memastikan ruangan yang benar-benar dapat menjamin jaga jarak, memastikan peserta rapat dalam kondisi yang sehat, sebelum memasuki ruangan wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci tangan, kemudian memakai masker.

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat kerja, berada di tempat kerja, sampai pulang ke rumah, termasuk sebelum masuk kedalam rumah,” kata Amir Hadi.

Untuk merubah perilaku yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam adaptasi kebiasaan baru tentunya membutuhkan proses. Amir juga mengingatkan bahwa selain kesabaran dan kedisiplinan, protokol kesehatan perlu untuk diingatkan secara terus menerus dengan semangat. (bappeda kobar)