Sosialisasi dan Pembentukkan Kader PATBM Kelurahan Madurejo

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang PerlindunganAnak mengadakan kegiatan Sosialisasi Pembentukkan Aktivis/Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Madurejo pada Rabu (5/8).

Kegiatan yang digelar di aula kantor Dinas P3AP2KB Kobar ini dihadiri Seketaris Dinas dan Kepala Bidang P3AP2KB, perwakilan kecamatan Arut Selatan, perwakilan Kelurahan Madurejo, dan calon Aktivis/ Kader PATBM Kelurahan Madurejo.

(Baca Juga : Percepatan Penurunan Stunting, Dinas P3AP2KB Kobar Selenggarakan Rekonsiliasi Stunting Tahap II )

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upayaupaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

 "Tujuan dibentuknya PATBM di Kelurahan Madurejo adalah sebagai fasilitator dan relawan mampu mendampingi masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak, dan pelecehan terhadap anak,” kata Sekretaris Dinas P3AP2KB Kobar, Arbani Taufik.

“Pada dasarnya prinsip PATBM ini sebagai peduli terhadap kepentingan anak, memastikan hak hidup anak dihargai dan dilindungi dalam perkembangan dan kehidupan masyarakat, non diskriminasi, dan membangun sinergitas dengan lembaga desa, perangkat desa dan mitra masyarakat lainnya,” imbuhnya.

Sasaran Kegiatan PATBM adalah anak, orang tua, keluarga dan masyarakat yang ada di wilayah PATBM dilaksanakan. Kegiatan PATBM pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan di tingkat desa atau kelurahan. Dalam situasi di perkotaan dimana kepadatan penduduknya tinggi maka kegiatan ini bisa diturunkan menjadi kegiatan RW bahkan RW. Sementara dalam situasi di perdesaan dimana penduduk terkelompok dalam dusun-dusun yang saling berjauhan maka kegiatan ini bisa dilakukan pada tingkat dusun. (dp3ap2kb kobar)