SiCantik Cloud Hadir, Dinas PMPTSP Kobar Layani Bidang Kesehatan Secara Online
- penulis DPMPTSP Kobar
- Rabu, 29 Juli 2020
- dibaca 973 kali
MMC Kobar - Setelah sempat tertunda selama beberapa waktu, saat ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya dapat melayani perizinan non berusaha secara online melalui SiCantik Cloud di alamat https://sicantikui.layanan.go.id
Kepala Dinas PMPTSP melalui Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal, Noor Herlina Farlina, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7) menuturkan bahwa aplikasi yang terkenal dengan nama Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik disingkat SiCantik ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika secara gratis.
(Baca Juga : Rapat Paripurna Ke-3, Pemkab Kobar Sampaikan Tanggapan Terhadap 4 Buah Ranperda)
“Jadi aplikasi SiCantik Cloud ini, disediakan oleh Kemenkominfo dalam bentuk aplikasi yang masih berupa template. Tugas instansi daerah adalah untuk men-setting alur perizinan dan membuat model dokumen berkas yang diperlukan termasuk model surat izinnya. Kemenkominfo memberikan kebebasan kepada masing-masing instansi daerah untuk men-setting alur perizinannya sendiri karena setiap daerah memiliki alur dan persyaratan perizinan yang berbeda-beda,” terang Herlina.
Lebih lanjut Herlina menjelaskan bahwa, untuk saat ini, SiCantik digunakan oleh Dinas PMPTSP Kobar untuk melayani pelayanan perizinan di bidang kesehatan. Adapun jenis perizinan online yang bisa diurus melalui aplikasi SiCantik bidang kesehatan antara lain Surat Izin Praktek Dokter, Surat Izin Praktek Apoteker, Surat Izin Praktek Perawat, Surat Izin Praktek Bidan, dan Surat Izin Kefarmasian.
Ditambahkan juga oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Siti Mariam bahwa selama ini bagian pelayanan menggunkan aplikasi perizinan mandiri yang dapat diakses melalui website simdpmptsp.kotawaringinbaratkab.go.id untuk melayani perizinan SIUP, IUJK, dan IMB. Namun untuk kedepannya, aplikasi perizinan mandiri tersebut akan digunakan untuk database, karena SIUP dan IUJK pendaftarannya melalui Online Single Submission (OSS), sedangkan IMB akan beralih ke aplikasi SIMBG.
“Dengan telah adanya aplikasi SiCantik ini, maka meskipun perizinan seperti SIUP atau IUJK nantinya menggunakan OSS, namun untuk dokumen persetujuannya dapat kita lakukan dengan menggunakan aplikasi SiCantik ini,” terang Mariam.
“Penggunaan aplikasi SiCantik Ini adalah bentuk pelayanan prima kami untuk para pemohon izin pada bidang kesehatan, dimana jika selama ini kami melayaninya secara manual, maka, dengan SiCantik, mereka dapat melakukannya melalui online, mulai pendaftaran hingga dokumen izin keluar dikirimkan via email”, jelas Mariam.
Lebih lanjut, Herlina menyatakan jika untuk kedepannya tidak hanya izin bidang kesehatan dengan lima izinnya saja yang akan menggunakan SiCantik ini, namun akan ditambahkan setting alur perizinan untuk izin lainnya dengan bidang yang berbeda.
“Tentunya kami masih tetap akan menambahkan setting alur perizinan pada SiCantik Cloud untuk izin lainnya baik itu di bidang kesehatan maupun untuk izin-izin lainnya di bidang yang lainnya. Hanya saja kami tentunya perlu waktu untuk mewujudkannya, dan semoga saja tidak lama lagi karena ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Dinas PMPTSP kepada masyarakat yang akan mengurus permohonan izinnya,” terang Herlina mengakhiri percakapan. (dpmptsp kobar)