Siap Terapkan KSWP dan KSWPD, Dinas PMPTSP Gandeng Bapenda Kobar
- penulis DPMPTSP Kobar
- Selasa, 12 Januari 2021
- dibaca 1045 kali
MMC Kobar - Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 17 April 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan dengan adanya penilaian RAD KPK di Tahun 2020 yang mengharuskan setiap daerah memiliki KSWP dan KSWPD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kobar telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) nomor : 570/19/DPMPTSP.C dan nomor : 973/659/BAPENDA.V tanggal 23 November 2020.
Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, Dinas PMPTSP dan Bapenda melakukan kerjasama untuk mengimplementasikan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD) secara manual untuk saat ini dan bertahap penyiapan secara elektronik melalui koneksi aplikasi Host To Host .
(Baca Juga : Kobar Siap Menjadi Tempat Tujuan Wisata Bertaraf Internasional)
Untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama tersebut, Dinas PMPTSP Kobar menyelenggarakan rapat dengan Bapneda yang dihadiri oleh Kepala Bapenda Kobar Molta Dena beserta tim teknis untuk melakukan pembahasan teknis dan operasional Pelaksanaan Implementasi KSWPD Secara Manual dan Elektronik bertempat di aula rapat kantor Dinas PMPTSP, Selasa (12/01).
KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) dan KSWPD (Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah ) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak valid atau tidak valid. Kegiatan KSWDP ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan meningkatkan ketaatan atau kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Kepala Dinas PMPTSP Kobar, Encep Hidayat menjelaskan dalam rapat tersebut bahwa KSWP dan KSWPD ini perlu ditindaklanjuti dengan serius. Dengan penerapan KSWP dan KSWPD ini, selain dapat meningkatkan perilaku patuh pajak, program ini juga akan berdampak pada peningkatan PAD Daerah.
“KSWP dan KSWPD ini juga secara tidak langsung dapat mengetahui apakah wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan perizinan dan layanan publik tertentu memiliki hutang PBB atau tidak,” ujar Encep.
“Di Dinas PMPTSP saat ini sudah bertahap menerapkan KSWP dan KSWPD yang dilakukan kepada pemohon perizinan secara manual. Ada sejumlah 17 perizinan yang telah diterapkan KSWP dan KSWPD," terang Encep.
Adapun 17 jenis perizinan dan layanan publik tertentu yang dilakukan KSWPD meliputi :
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha Industri
- Izin perluasan
- Izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) untuk usaha jasa
- Izin Usaha Perkebunan
- Izin Usaha Holtikultura
- Izin Usaha Tanaman Pangan
- Surat Izin Usaha Perikanan
- Izin Pendirian Program taua Satuan Pendidikan ( formal ) khusus swasta
- Izin mendirikan rumah sakit kelas C, kelas D dan kelas D pratama
- Izin usaha peternakan
- Izin penyelenggaraan angkutan orang
- Izin usaha angkutan sungai dan danau
- Tanda daftar usaha pariwisata
- Izin usaha jasa kontruksi
- Izin pemasangan reklame
Ditambahkan Encep pula bahwa Dinas PMPTSP Kobar sebelum memberikan layanan perizinan akan melakukan KSWPD kepada pemohon perizinan secara manual. Untuk setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan perizinan di Dinas PMPTSP Kobar, disarankan untuk selalu mengutamakan pembayaran pajak terlebih dahulu dan menyelesaikan hutang pajak 5 tahun sebelumnya sehingga mendapatkan bukti pelunasan pajak yang berlokasi di tempat usaha yang akan diajukan ke dalam berkas permohonan perizinannya.
Dengan adanya KSWP dan KSWPD ini secara manual dan bertahap secara elektronik, maka diharapkan akan meningkatkan perilaku taat pajak. Dengan taat pajak, maka secara tidak langsung masyarakat telah mendukung pembangunan Kabupaten Kobar lebih maju dan berkembang. (dpmptsp kobar)