Seluruh Stakeholder Dukung Penuh Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kobar

Penandatangan MoU Dukungan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kamis (3/2/2022)

MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Suyanto  memimpin rapat pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP), bertempat di ruang rapat Bappeda Kobar, Kamis (3/2/2022). Rapat kali ini dihadiri oleh semua pelayanan publik yang ada di Kobar untuk mendapatkan dukungan berdirinya MPP, baik dari instansi pemerintah maupun swasta.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan Polres Kobar, Pengadilan Negeri Kobar, Kepala Kantor Samsat, Kejaksaan Negeri, Bappeda, Bapenda, Disdukcapil dan dari instansi di luar Pemerintahan, diantaranya UPT Kantor Pos Cabang Pangkalan Bun, Perumda Tirta Arut Pangkalan Bun, BPJS Ketenagakerjaan, Bea Cukai, Kantor Cabang Jasa Raharja Pangkalan Bun, Kantor Imigrasi Perwakilan Pangkalan Bun, serta Kepala Ikatan Notaris Indonesia di Kotawaringin Barat. Selain itu hadir juga dalam acara ini DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

(Baca Juga : Bupati Kobar Pimpin Rapat Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2022)

Suyanto mengatakan, dengan berdirinya Mal Pelayanan Publik ini akan mampu memiliki karakter modern, pola pikir dan mindset yang baik bagi masyarakat. Kapolres Kobar melalui Kasat Reskrim mendukung penuh pembentukan MPP, demikian juga seluruh stakeholder yang hadir saat itu.

Sementara itu, DPMPTSP Provinsi Kalteng yang dihadiri oleh Kabid PTSP M.Ridho juga sangat mendukung adanya MPP ini. "Kami sarankan untuk dapat dilakukan kaji tiru ke daerah yang lebih baik dari segi sarana dan prasarana maupun SOP nya,” ujar Ridho.

Ketua DPRD Kobar M.Rusdi Gozali juga memberikan saran dan masukan dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik Ini. "Pemerintah daerah harus mempersiapkan dan memfasilitasi semua pelayanan publik, direncanakan sarana dan prasarananya terutama bangunannya yang sesuai seperti mal pada umumnya," ujar Rusdi.

Dukungan Penuh dari semua pihak baik pemerintah maupun swasta dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kobar

Sekda Suyanto dalam kesimpulannya mengatakan, yang harus dipersiapkan adalah adanya sarana dan prasarana, seperti harus tersedianya ruang menyusui, ruang bermain anak dan ruang-ruang lain yang diwajibkan ada.

“Selain itu juga dokumen-dokumen dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik ini juga harus terpenuhi, kita pasti bisa asal setiap tahapan harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tutup Suyanto.

Rapat ini diakhiri dengan penanda tangan MOU dari semua perwakilan peserta rapat. (srimas/dpmptsp kobar)