Pemkab Kobar Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Pangkalan Bun

Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun

MMC Kobar – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.

Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tersebut resmi diberlakukan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

(Baca Juga : Dinas P3AP2KB Kobar Gelar Radalgram Bangga Kencana)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi, saat dikonfirmasi pada Senin (17/3) menyampaikan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang di jam-jam padat aktivitas masyarakat.

"Pembatasan jam operasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," jelas Amir Hadi.

Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun

Ia menegaskan, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di wilayah Kota Pangkalan Bun mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

"Jam tersebut merupakan waktu padat aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh operator kendaraan angkutan barang untuk tidak melintas di jam-jam tersebut demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," tegasnya.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya meliputi:

  1. Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton;
  2. Kendaraan dengan dimensi panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter;
  3. Kendaraan pengangkut pasir atau tanah tanpa penutup muatan;
  4. Kendaraan pengangkut buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan.

Amir Hadi juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan di Kota Pangkalan Bun dapat lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas," pungkasnya. (vgs/dishubkobar)