Sekdes Dan Kaur Keuangan Kecamatan Ikuti Rakor Dan Sosialisasi Perpajakan
- penulis DPMD Kobar
- Senin, 19 Agustus 2019
- dibaca 944 kali
MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpajakan di Aula Bappeda pada tanggal 19-20 Agustus 2019. Acara yang dikuti oleh 168 Orang Peserta dari 6 kecamatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Dra. Hardaniyanti.
Dalam sambutanya Kepala Dinas PMD menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan untuk efektifitas pelaksanaan tugas terkait pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pembangunan desa.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Rembuk Stunting Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Tahun 2021)
“Tahun 2019 ini merupakan tahun kelima pemerintah desa menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat di desa. Saat ini kondisi di desa jauh berubah dibanding beberapa tahun tahun yang lalu, dimana sarana prasarana insfrastruktur dan berbagai sarana lainnya di desa sudah cukup bagus dengan adanya dana desa tersebut, dengan dana desa ini memberikan perubahan kondisi di seluruh desa yang ada di kabupaten kotawaringin barat baik dalam pembangunan fisik maupun non fisik,” kata Hardaniyanti menjelaskan.
Lebih lanjut Hardaniyanti juga menerangkan bahwa rapat ini sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah desa untuk melihat kemajuan pengelolaan keuangan desa yang sampai dengan pertengahan bulan agustus ini baru mencapai 50 % dari anggaran yang sudah ditransfer ke rekening kas desa, sehingga perlu ada langkah kongkret untuk mencapai realisasi anggaran tersebut.
“Sekretaris desa sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa segera mengambil langkah-langkah untuk percepatan pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan dan tertuang dalam APBDesa. Kegiatan supaya dilaksanakan dengan mengacu pada sistem pengelolaan keuangan desa (siskeudes) dan pelaksanan kegiatan fisik supaya dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (rab) dan dikerjakan secara swakelola tanpa mengesampingkan kualitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Hardaniyanti.
Kepala Dinas PMD ini juga mengingatkan kepada sekretaris desa, kaur keuangan selaku bendahara desa dan seluruh pihak agar tidak salah dalam mengemban amanah yang telah diberikan, baik dalam dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa maupun dana-dana lainnya yang di kucurkan oleh pemerintah, begitu juga dengan kebijakan yang dilakukan.
“Bangun dan manfaatkan dana yang ada berdasarkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, jangan sampai terlibat dalam perkara hukum akibat saudara tidak mengikuti peraturan,” ujar Hardaniyanti.
“Seluruh pihak yang terlibat untuk mengabdi secara sungguh-sungguh, bangun desa dengan sebaik mungkin dan munculkan potensi-potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi daya tambah dan daya tarik , masyarakat luas, lakukan berbagai inovasi di desa. Sekdes beserta perangkat memiliki tanggung jawab yang besar, untuk itu jangan sampai tidak peduli dan hanya memikirkan keuntungan pribadi tetapi teruslah benahi dan dan majukan desa bersama masyarakat,” tutup Hardaniyanti. (dpmd kobar)