Sekda Kobar : Segera Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022
- penulis Pajak Pangkalanbun
- Selasa, 08 Februari 2022
- dibaca 220 kali
MMC Kobar - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto pada Selasa (8/2) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2021 melalui aplikasi daring e-filing. Pelaporan SPT Tahunan Sekda dilakukan langsung di ruang kerjanya dengan didampingi petugas dari KPP Pratama Pangkalan Bun.
Suyanto pun mengajak para wajib pajak terutama PNS di Kobar untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022.
(Baca Juga : RSSI Pangkalan Bun Musnahkan Sediaan Farmasi dan Laboratorium Kadaluarsa)
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 melalui e-filling. Segera laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022," ujar Suyanto.
Sekda Kobar menghimbau wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi e-filing. "Caranya mudah dan sederhana, tinggal klik. Lebih awal lebih nyaman," ungkapnya.
Suyanto juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kobar.
Turut mendampingi Sekda saat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pangkalan Bun Isti Wahyuni. (wid/kpp)