Sebanyak 41 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2023 Resmi Dilantik

Pengucapan Sumpah Janji Jabatan oleh PJ Bupati Kobar diikuti Kepala Desa yang dilantik bertempat di Aula Antakusuma, Senin (11/12).

MMC Kobar – Sebanyak 41 orang Kepala Desa yakni 36 orang Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 dan 5 orang Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2023 secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa di Aula Antakusuma, Senin (11/12).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kobar yakin dan percaya bahwa kepala desa yang akan dilantik mampu mengemban amanah dengan selurus lurusnya dan melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dengan sebaik- baiknya.

(Baca Juga : Peringati HUT Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Tahun 2022, Satpol PP dan Damkar Adakan Baksos Donor Darah)

“Semoga para Kepala Desa dapat menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan  dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancer,” ucap Budi Santosa.

Pj Bupati Kobar Budi Santosa menandatangani berita acara sumpah janji jabatan Kepala Desa Tahun 2023

Pj Bupati Kobar juga menyampaikan kepada Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023,bahwa paling lambat 3 bulan terhitung sejak dilantik sebagai kepala desa, menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 tahun.

“RPJMDesa yang akan saudara susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD atau RPD yang menjadi kewenangan desa,” lanjut Budi Santosa.

Selanjutnya Budi Santosa berpesan kepada kepala desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2023 untuk tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa  sesuai kewenangan yang dimiliki desa.

“Sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMDesa yang disusun oleh Kepala Desa sebelumnya hingga berakhirnya periodesasi masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan,” tutup Budi Santosa. (Dsy/Diskominfo Kobar)

Pj Bupati Kobar menyematkan pin tanda dilantiknya para Kepala Desa