Sebagai Tindak Lanjut Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, DPMPTSP Kobar Gelar Rapat Koordinasi dengan 15 Instansi Teknis

Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Nomenklatur Izin dan Nonizin/Perubahan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2021 di aula kantor Dinas PMPTSP, Senin (5/7/2021)

MMC Kobar - Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menerbitkan 49 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebagai Peraturan pelaksananya. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamaludin, bersama perwakilan instansi teknis terkait di Kabupaten Kobar mengadakan rapat koordinasi Pembahasan Nomenklatur Izin dan Nonizin/Perubahan Peraturan Bupati Kobar Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Kobar pada Senin (05/07).

(Baca Juga : Bangun Infrastruktur Bukan Hanya Urusan Ekonomi, Tapi Juga Persatuan Bangsa)

Ada 15 instansi teknis yang diundang pada rapat koordinasi ini, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas TPHP, Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop UKM, Dinas Nakertrans, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pertanahan Nasional dan Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan SDA Setda.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terkait Pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten,” ujar Kamaludin.

“Pendelegasian tersebut meliputi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan asas tugas pembantuan,” jelas Kamaludin.

Perlu diketahui, bahwa saat ini untuk mempermudah pelaku bisnis dalam mengurus perizinan dan nonperizinan terdapat 3 layanan sistem perizinan berbasis elektronik yang telah diterapkan DPMPTSP Kobar seperti layanan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS), layanan Perizinan Bangunan Gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta layanan Perizinan Non Usaha melalui Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Si Cantik Cloud).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Rona Nirmala menambahkan bahwa setelah rapat koordinasi ini, akan ada rapat koordinasi lanjutan sebagai bagian dari pemantapan revisi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2021, sebagai bagian dari percepatan pembentukan Peraturan Bupati terkait pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Dengan demikian, ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. (dpmptsp kobar)