Satu Dekade UU KIP, Partisipasi Publik Harus Ditingkatkan

Jakarta, Kominfo - Sepuluh tahun masa kehadiran Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik membawa perubahan yang signifkan dalam lingkungan badan publik di Indonesia. Di satu sisi, keterbukaan informasi publik melahirkan semangat baru pengelolan badan publik, namun disisi lain menyisakan beberapa pekerjaan rumah besar yang membutuhkan penanganan bersama, salah satunya peningkatan partisipasi publik.

"10 tahun kehadiran UU KIP ini masih menyisakan pekerjaan besar buat kita. Kita masih perlu membuat kajian ke mana arah keterbukaan ini akan didorong. Bagaimana ke depan perlu ada literasi agar masyarakat cerdas dan bijak dalam memanfaatkan keterbukaan informasi," tutur Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Cecep Suryadi dalam Diskusi Refleksi Satu Dekade UU Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Anantakupa, Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (30/4/2018).

(Baca Juga : Pembudidaya dan Klien Pemasyarakatan Ikuti Pelatihan Budidaya Pembesaran Ikan Patin )

Menurut Cecep, dalam implementasi keterbukaan informasi publik selain masyarakat, peran partai politik juga penting. "Parpol menjadi lokomotif budaya keterbukaan, dimana setiap kebijakan muaranya keterbukaan. Bukan hanya dari sisi pengelolaan keuangan partai. Tapi kita juga dorong proses pembuatan kebijakan bisa libatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik," tambahnya. 

Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hari KIN)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan keterlibatan publik merupakan suatu keharusan saat ini. "Tujuan dari UU KIP ini adalah mengajak peran serta masyarakat dalam setiap keputusan badan publik baik berupa kebijakan, program dan lainnya. Masyarakat tidak hanya menjadi objek tapi menjadi subjek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi," jelasnya.

Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang sejak tahun 2015 diperingati setiap tanggal 30 April merupakan wadah refleksi kondisi keterbukaan informasi terkini, evaluasi program kerja yang telah dilakukan serta mengingatkan berbagai pekerjaan yang harus segera diselesaikan.

Dalam pandangan Niken,  tujuan besar dari UU KIP ini hanya dapat terwujud jika ada komitmen, usaha dan kerja sama tidak hanya pemerintah tetapi seluruh komponen bangsa juga harus terlibat dan berkontribusi aktif sesuai kapasitasnya.

"UU KIP diharapkan mampu menghasilkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran badan publik dan mampu pemerintah dalam pemberatasan KKN (red. korupsi, kolusi dan nepotisme)," pungkasnya. (VE)