Sasar Kelurahan/Desa Sebagai Ujung Tombak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, M. Robiannor sedang menyampaikan materi selaku salah satu narasumber Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Rabu (28/08). (DLH Kobar)

MMC Kobar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Berbasis Masyarakat pada Rabu, (28/08) bertempat di Aula Kelurahan Raja Pangkalan Bun.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang notabene masih belum dipahami oleh hampir semua masyarakat dalam teknik pengelolaan persampahannya.

(Baca Juga : Serahkan DIPA 2019, Presiden: Berikan Manfaat Seluas-luasnya Untuk Masyarakat)

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DLH Kabupaten Kobar, Ir. Bambang Djatmiko Trikora, M.Si.

Dalam sambutannya beliau mengajak semua stakeholder terkait dan elemen masyarakat untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan persampahan berbasis masyarakat.

Ditambahkan pula bahwa pengelolaan kebersihan khususnya penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah semata, namun merupakan tanggungjawab bersama sebagai bagian dari komponen masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Instansi vertikal, badan usaha, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan pelajar sebagai agen perubahan harus bersama-sama berperan aktif untuk menjaga dan mensosialisasikan informasi berkaitan dengan pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Berkaitan dengan kebersihan, salah satu komponennya adalah adanya timbulan sampah. Sampah merupakan permasalahan klasik. Filosofi timbulan sampah adalah dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pola makan masyarakat akan berbanding lurus dengan jumlah timbulan sampah sehingga timbulan sampah yang ada di sekitar kita harus ditanggulangi bersama-sama.

“Mari kita tanggulangi bersama-sama permasalahan sampah ini, apalagi telah terbit Instruksi Bupati Kotawaringin Barat Nomor 660/774/DLH.3/VIII/2019 Tentang Kewajiban dan Kewenangan Pengelolaan Sampah di Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tandasnya.

Instruksi Bupati ini adalah merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Terpisah, Lurah Raja Rangga Lesmana menyambut baik atas sosialisasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat .

“Saya menyambut positif kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh DLH Kobar dan akan mengimplentasikan terkait pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kelurahan Raja," ucapnya.

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Berbasis Masyarakat akan dilaksanakan di beberapa kelurahan/desa yang pada tahun 2019 selain di Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan, akan dilaksanakan pula sosialisasi serupa di Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada dengan narasumber adalah Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kobar, Direktur Bank Sampah Induk Berkah Jaya Plastindo dan Pimpinan Pangkalan Bun Organic (BUNIC). (karlan08/dlh.kobar)