RSSI Musnahkan Berkas Rekam Medik Pasien Inaktif

Pihak RSSI tengah melakukan pemusnahan berkas rekam medik pasien inaktif yang disaksikan oleh perwakilan Dinkes dan Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kobar, Kamis (17/10). (rssi pbun)

MMC Kobar - Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun melakukan kegiatan Pemusnahan Berkas (Retensi) Rekam Medis periode 2007 sampai dengan 2010 pada Kamis (17/10).

Pemusnahan ini bertujuan untuk melengkapi salah satu persyaratan Akreditasi dan juga kewajiban Rumah Sakit sesuai dengan Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 yang mana dalam bab IV pasal 8 mengatur bahwa :

(Baca Juga : Dorong Ekosistem Ekonomi Digital Inklusif, Pemerintah Perhatikan Keamanan Privasi Data Pengguna)

  1. Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun tehitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan;
  2. Setelah batas waktu 5 tahun sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik;
  3. Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.

"Sesuai dengan Permenkes 269, kita melakukan retensi ini untuk pertama kali. Selain untuk keperluan akreditasi, kita juga melakukan ini untuk memusnakan rekam medis pasien yang sudah tidak aktif lagi," ungkap Kepala Instalasi Rekam Medik RS, dr. Milana, Sp.KK

Rencananya, pemusnahan ini dilakukan dengan cara di bakar menggunakan Instalasi Incenerator yang ada di RSSI sendiri dan disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan dan juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat. (rssi pbun)