Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Bagi Nenek Santinet

Penyerahan Kartu BPJS oleh PSM Kelurahan Sidorejo kepada Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Lukman Fandinata di Kantor Dinsos Kobar, Jum'at (27/3).

MMC Kobar - Pemerintah mempunyai kewajiban mewujudkan kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik di berbagai bidang. Dalam penyelenggaraan pemerintahan tak terlepas dari adanya permasalahan, salah satu nya masalah sosial.

Adalah nenek Salamah Ruskam yang lebih dikenal dengan sebutan nenek Santinet, seorang warga RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel yang sudah lanjut usia dan hidup sebatang kara. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Sidorejo. Melalui bantuan dan kerjasama dengan Ketua RT dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Sidorejo serta koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), permasalahan tersebut dapat diatasi.

(Baca Juga : Lomba Kreasi Jajanan Kuliner Online Festival Kobar Kreatif Tahun 2020)

Upaya alternatif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan terutama bagi lansia yaitu melalui Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia merupakan upaya yang ditujukan untuk membantu lanjut usia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya. Diharapkan melalui rehabilitasi sosial lanjut usia dapat meningkatkan kesejahteraan lansia melalui pelayanan pemenuhan kebutuhan fisik, psikis dan sosial.

Pada Jum'at (27/03) Pemerintah Kelurahan Sidorejo bersama PSM Kelurahan Sidorejo dan Ketua RT 02 Kel Sidorejo melakukan koordinasi ke Dinsos Kobar dan bertemu dengan Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Dinas Sosial, Lukman Fandinata. Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan Kartu BPJS dan bantuan beberapa perlengkapan popok untuk nenek Santinet.

Kepala Dinsos Kobar melalui Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Lukman Fandinata menyampaikan bahwa upaya rehabilitasi sosial lanjut usia dimaksudkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan lansia.

"Upaya yang dapat dilakukan pada kasus nenek Santinet yaitu melalui rehabilitasi sosial lanjut usia dengan pertimbangan usia beliau yang sudah lanjut dan hidup seorang diri tanpa ada keluarga. Diamping itu, apabila nenek Santinet ditempatkan di panti wredha atau jompo akan lebih terjamin dalam hal pemenuhan kebutuhan fisik, psikis dan sosial. Rencana nya besok Senin (30/03) mendatang nenek Santinet akan diantar ke Panti Jompo di Palangka Raya," ujar Lukman.

Pada kesempatan terpisah, Lurah Sidorejo Kecamatan Arsel Dwita Setyawati Arma menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua RT 02 dan PSM Kelurahan Sidorejo dan berharap nenek Santinet nantinya mendapat tempat tinggal yang layak serta lebih sejahtera.

"Semoga nenek Santinet dengan dipindahkan ke Panti Jompo bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak dan ada yang mengurus lebih protect mengingat usia beliau sudah sangat tua. Semoga nenek Santinet sehat selalu. Dan terimakasih kepada bapak Bagio beserta istri dan Ketua RT 02 pak Syahrianto yang selama ini telah mengurus nenek Santinet, semoga amal ibadah beliau-beliau menjadi catatan amal di akhirat kelak. Aamiin," kata Dwita. (kec-arsel)